Indonesia Puncaki Indeks Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan Global 2026

Indonesia Puncaki Indeks Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan Global 2026

Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan (tax expenditure report/TER). Capaian ini dinilai mencerminkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang transparan dan akuntabel.

Peringkat tersebut tercatat dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026. Dalam indeks itu, Indonesia berada di posisi teratas dari 116 negara dengan skor 79,9 poin, mengungguli sejumlah negara maju seperti Australia di peringkat ketiga, Prancis peringkat kesembilan, dan Amerika Serikat peringkat ke-17.

GTETI disebut sebagai indeks komparatif pertama di dunia yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan secara global. Penilaian dilakukan berdasarkan keteraturan, kualitas, serta cakupan informasi terkait insentif perpajakan melalui lima dimensi utama, termasuk ketersediaan informasi bagi publik, data deskriptif, dan evaluasi pengeluaran pajak.

Hasil 2026 juga menunjukkan tren peningkatan konsisten sejak GTETI pertama kali diluncurkan pada 2023. Saat itu Indonesia berada di peringkat ke-15, kemudian naik ke posisi kedua pada 2024, dan menjadi peringkat pertama pada tahun ini.

Menanggapi capaian tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel. Dalam keterangan resminya pada Senin (18/5), kementerian menyebut penguatan dilakukan melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberi manfaat optimal bagi perekonomian.

Kementerian Keuangan menilai capaian ini mencerminkan kebijakan fiskal Indonesia, khususnya insentif perpajakan, dijalankan secara selektif, terarah, dan terukur. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan perpajakan diharapkan tetap mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.

Sebagai gambaran, pada 2025 lebih dari 70% dari total Rp389 triliun belanja perpajakan yang tercantum dalam TER dialokasikan langsung untuk sektor rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Kementerian Keuangan, insentif tersebut ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, serta mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.