Indonesia Puncaki Indeks Transparansi Laporan Belanja Perpajakan Dunia 2026

Indonesia Puncaki Indeks Transparansi Laporan Belanja Perpajakan Dunia 2026

Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan atau tax expenditure report (TER), berdasarkan laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 yang dirilis pada 11 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, Indonesia meraih skor 79,9 poin dan mengungguli 115 negara lain. Indonesia tercatat berada di atas Australia yang menempati peringkat ketiga, Prancis di peringkat kesembilan, serta Amerika Serikat di posisi ke-17.

GTETI merupakan indeks komparatif global yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan di berbagai negara. Penilaian dilakukan berdasarkan keteraturan, kualitas, dan cakupan informasi terkait insentif perpajakan melalui lima dimensi utama, termasuk ketersediaan publik, data deskriptif, dan evaluasi pengeluaran pajak.

Peringkat Indonesia dalam indeks ini juga meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 Indonesia berada di posisi ke-15, naik ke peringkat kedua pada 2024, lalu menjadi yang teratas pada 2026.

Kementerian Keuangan menyatakan capaian tersebut mencerminkan tata kelola APBN yang transparan dan akuntabel. Pemerintah, menurut Kementerian Keuangan, akan terus memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan melalui penyempurnaan pelaporan serta monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian.

Kementerian Keuangan juga menilai capaian ini menunjukkan kebijakan fiskal Indonesia, khususnya insentif perpajakan, dijalankan secara selektif, terarah, dan terukur sehingga tetap mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.

Dalam rincian TER 2025, lebih dari 70% dari total Rp389 triliun belanja perpajakan dialokasikan untuk sektor rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kementerian Keuangan menyebut insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan lainnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan menyatakan insentif perpajakan juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyarakat serta peningkatan kualitas kehidupan rakyat.