Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan berdasarkan laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 yang diumumkan pada 11 Mei 2026. Dalam penilaian tersebut, Indonesia meraih skor 79,9 poin dan berada di atas 115 negara lainnya.
Pencapaian itu menempatkan Indonesia melampaui sejumlah negara maju, di antaranya Australia di posisi ketiga, Prancis peringkat kesembilan, dan Amerika Serikat di urutan ke-17. Indeks GTETI menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan, termasuk keteraturan dan kualitas informasi yang dipublikasikan pemerintah mengenai insentif pajak yang diberikan.
Dalam laporan GTETI, penilaian dilakukan melalui lima dimensi utama, yakni ketersediaan data bagi publik, kualitas data deskriptif, cakupan informasi terkait dampak dan evaluasi belanja pajak, keteraturan waktu pelaporan, serta metodologi penilaian untuk mengukur efektivitas insentif. Skor tinggi Indonesia mencerminkan kualitas pelaporan yang dinilai memenuhi standar internasional pada aspek-aspek tersebut.
Posisi Indonesia pada 2026 juga menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Indonesia berada di peringkat ke-15. Setahun kemudian, pada 2024, Indonesia melonjak ke peringkat kedua. Pada 2026, Indonesia mencapai puncak peringkat pertama dunia.
Kementerian Keuangan menilai capaian ini sebagai refleksi tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akuntabel. Dalam keterangan resmi pada Selasa, 19 Mei 2026, Kementerian Keuangan menyatakan akan memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan insentif pajak agar kebijakan tetap terukur dan memberikan manfaat nyata bagi stabilitas ekonomi nasional.
Kementerian Keuangan juga menekankan bahwa insentif perpajakan diberikan secara selektif dan terarah. Kebijakan tersebut disebut ditujukan untuk menjaga fungsi APBN sebagai peredam guncangan (shock absorber) tanpa mengorbankan kapasitas fiskal negara.
Merujuk data 2025 dalam Tax Expenditure Report (TER), total belanja perpajakan tercatat mencapai Rp389 triliun. Lebih dari 70% dari nilai tersebut dialokasikan untuk mendukung sektor rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Insentif perpajakan itu diarahkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan dan perumahan, meringankan beban biaya sosial pada sektor pendidikan dan kesehatan, mendukung efisiensi biaya transportasi umum dan mobilitas, serta mendorong penciptaan lapangan kerja melalui dukungan bagi pengusaha mikro dan kecil.
Dengan capaian transparansi yang diakui secara global, pemerintah menyampaikan harapan agar publik semakin mudah mengawasi pengelolaan belanja pajak. Transparansi pelaporan ini juga dipandang sebagai bagian dari reformasi birokrasi di sektor keuangan.