Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Bincang Pajak di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 13.45 hingga 16.45 WIB itu dihadiri 15 anggota IKPI Cabang Kabupaten Bekasi.
Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, mengatakan forum tersebut menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang pertukaran informasi aset kripto dan integrasi standar pelaporan internasional.
Menurut Asep, PMK 108/2025 tidak semata mengatur aspek administratif, tetapi mencerminkan perubahan mendasar dalam hubungan antara negara, wajib pajak, dan aset digital. Ia menyebut integrasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan pembaruan Common Reporting Standard (CRS) menjadi sinyal penguatan transparansi, baik pada rekening konvensional maupun dompet kripto.
Asep menilai kebijakan tersebut akan mengubah lanskap kepatuhan perpajakan global. Dengan perluasan cakupan transparansi lintas negara, transaksi aset digital yang sebelumnya relatif sulit ditelusuri berpotensi semakin terbuka dalam mekanisme pertukaran informasi.
Bagi profesi konsultan pajak, ia menilai regulasi ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang. Di satu sisi, konsultan dituntut meningkatkan kompetensi dan menghadapi risiko tanggung jawab yang lebih besar. Di sisi lain, peluang layanan terbuka bagi konsultan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan pemanfaatan data digital.
Ia menambahkan, tuntutan profesi konsultan pajak ke depan tidak hanya berkaitan dengan pemahaman aturan perundang-undangan, tetapi juga kemampuan mengolah data digital untuk mendukung kepatuhan perpajakan yang lebih presisi.
Asep juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak, dan konsultan pajak dalam menyongsong penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, keberhasilan implementasi PMK 108/2025 akan sangat bergantung pada sinergi ketiga pihak.
Ia menutup dengan menyatakan bahwa menuju 2027, transparansi menjadi aspek yang tidak lagi dapat dihindari dalam upaya menjaga keberlanjutan fiskal dan kepatuhan hukum.

