ICEL: Pengawasan Tambang Minerba Terhambat Minim Transparansi Dokumen Lingkungan

ICEL: Pengawasan Tambang Minerba Terhambat Minim Transparansi Dokumen Lingkungan

JAKARTA — Sistem pengawasan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia dinilai belum efektif karena masih bertumpu pada pelaporan mandiri perusahaan dan pengawasan yang umumnya baru dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai semakin bermasalah akibat minimnya keterbukaan dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), serta laporan kinerja lingkungan perusahaan.

Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Elvita Trisnawati, mengatakan keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi lingkungan membuat pengawasan publik terhadap kepatuhan perusahaan menjadi sulit dilakukan. “Sistem pengawasan saat ini masih sangat bergantung pada pelaporan mandiri dan pengawasan insidentil berdasarkan pengaduan. Padahal, masyarakat juga membutuhkan akses terhadap informasi lingkungan agar dapat melakukan pengawasan,” ujar Elvita di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Elvita, akses masyarakat untuk menyampaikan pengaduan juga masih menghadapi kendala teknis maupun birokrasi. Sejumlah kanal pengaduan, mulai dari layanan daring, telepon, hingga pesan singkat, dinilai belum berjalan optimal sehingga laporan masyarakat kerap tidak memperoleh tindak lanjut. “Beberapa pengalaman menunjukkan laporan masyarakat seolah-olah di-ghosting. Respons maupun tindak lanjut dari institusi terkait sering kali tidak jelas,” katanya.

Elvita menilai pemenuhan hak atas informasi, partisipasi publik, dan akses terhadap keadilan merupakan prasyarat untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik di wilayah pertambangan. Sejumlah temuan tersebut, menurut dia, juga tercermin dalam Resource Governance Assessment (RGA) terbaru yang memberikan skor 52 dari 100 untuk komponen perizinan dan perpajakan sektor pertambangan.

Dalam penilaian itu, Resource Governance Index (RGI) pada subkomponen perizinan memperoleh skor 41, sedangkan subkomponen perpajakan mendapat skor 57. Hasil asesmen juga menunjukkan transparansi informasi justru menurun ketika kegiatan pertambangan memasuki tahap operasional. Dokumen lingkungan seperti Amdal maupun laporan RKL-RPL yang seharusnya disampaikan secara berkala disebut kerap sulit diakses oleh masyarakat terdampak.

Akibat keterbatasan akses tersebut, masyarakat dinilai kehilangan instrumen untuk memantau apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. Elvita mencontohkan minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Amdal dapat berujung pada pengelolaan dampak lingkungan yang tidak memadai. “Dalam beberapa kasus, perusahaan hanya menyediakan pelindung telinga bagi pekerja untuk mengatasi kebisingan conveyor, tetapi masyarakat yang terpapar kebisingan selama 24 jam justru tidak mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Selain persoalan transparansi, ICEL juga menilai standar teknis lingkungan di Indonesia masih tertinggal. Salah satu contoh yang disoroti adalah regulasi baku mutu kebisingan yang belum membedakan ambang batas pada siang dan malam hari sebagaimana diterapkan di berbagai negara.

Untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan, ICEL mengusulkan sejumlah langkah yang dinilai dapat segera dilakukan pemerintah. Salah satunya, mewajibkan publikasi dokumen Amdal dan laporan RKL-RPL secara daring agar mudah diakses masyarakat.

ICEL juga mendorong penerapan sistem pemantauan kualitas lingkungan secara real time, termasuk kualitas udara dan air, sehingga masyarakat dapat mengetahui apabila terjadi pelampauan baku mutu lingkungan. “Kalau kualitas udara atau air sudah melampaui baku mutu, masyarakat bisa segera mengetahui risikonya dan mengambil langkah mitigasi. Selama informasi itu tidak transparan, masyarakatlah yang menanggung dampak kesehatannya,” kata Elvita.

Selain itu, pemerintah didorong mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil dengan memanfaatkan data Minerals and Coal One Map Indonesia (MOMI), terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil.

Dalam jangka panjang, ICEL menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan lebih mendasar, antara lain menyinkronkan tata ruang dengan perlindungan pulau kecil, memperbarui standar teknis lingkungan yang dinilai sudah usang, serta memastikan manfaat ekonomi sektor pertambangan benar-benar dirasakan masyarakat melalui skema community benefit sharing.

Menurut Elvita, skema tersebut penting agar penerimaan negara dari pajak dan royalti sektor pertambangan dapat kembali kepada masyarakat dan pemerintah daerah, sekaligus mendorong diversifikasi ekonomi sehingga daerah tidak bergantung pada satu komoditas tambang semata.