ICC dan ICJ Tegaskan Pelanggaran di Palestina, Penegakannya Tersendat oleh Politik Negara Kuat

ICC dan ICJ Tegaskan Pelanggaran di Palestina, Penegakannya Tersendat oleh Politik Negara Kuat

Pernyataan Wali Kota New York Zohran Mamdani pada Selasa malam, 21 Juli 2026, kembali menyorot keterbatasan penegakan hukum internasional. Dalam video di platform X, Mamdani mengatakan pemerintah kota tidak memiliki “otoritas independen” untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, meski saat kampanye 2025 ia kerap berjanji akan memerintahkan polisi New York melakukannya berdasarkan surat perintah penangkapan International Criminal Court (ICC) yang terbit sejak 21 November 2024.

Sehari sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menulis di Truth Social bahwa Netanyahu “tidak akan ditangkap, dengan cara apa pun, dalam bentuk apa pun,” selama berada di wilayah Amerika Serikat. Dalam waktu kurang dari dua hari, publik menyaksikan kontras tajam: pengadilan internasional telah mengeluarkan surat perintah terhadap seorang kepala pemerintahan atas dugaan kejahatan perang, sementara negara adidaya secara terbuka menyatakan langkah itu tidak akan berlaku di wilayahnya.

Insiden di New York itu terjadi di tengah rangkaian keputusan paling tegas dari dua lembaga peradilan internasional terkait Palestina: ICC dan International Court of Justice (ICJ). Dua hari sebelum peristiwa tersebut, dunia juga melewati peringatan dua tahun opini penasehat ICJ yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal, tepat pada 19 Juli 2026. Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih luas: apa yang terjadi pada tatanan hukum internasional ketika putusan-putusan puncaknya dapat diabaikan secara terbuka oleh negara-negara paling berkuasa?

Keterbatasan penegakan itu, sebagaimana dicatat dalam berbagai analisis, tidak serta-merta berarti ICC atau ICJ bertindak dengan itikad buruk. Masalahnya lebih banyak terkait desain kelembagaan: kedua lembaga tidak memiliki instrumen pemaksaan langsung, dan efektivitasnya sangat bergantung pada kemauan politik negara.

Dua tahun sejak opini penasehat ICJ

Pada 19 Juli 2024, ICJ mengeluarkan opini penasehat yang menyatakan keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah pendudukan Palestina—Tepi Barat termasuk Al-Quds Timur dan Jalur Gaza—bersifat ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin. ICJ juga menyimpulkan bahwa rezim pembatasan komprehensif yang diterapkan Israel terhadap warga Palestina merupakan diskriminasi sistemik berdasarkan ras, agama, atau asal etnis.

Dua tahun kemudian, pada 19 Juli 2026, lembaga hukum humaniter internasional IHL Centre menerbitkan laporan “Two Years On: Persistent Defiance” yang mencatat kepatuhan terhadap opini tersebut—baik oleh Israel maupun negara-negara ketiga—nyaris tidak ada.

Opini penasehat ICJ berbeda dari putusan perkara kontensius: secara teknis tidak disertai sanksi otomatis dan tidak memiliki mekanisme penegakan langsung. ICJ menyerahkan “modalitas dan tindakan lebih lanjut” kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Dalam konteks ini, hak veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan kerap disebut sebagai faktor yang membuat resolusi mengikat terkait Israel sulit terwujud.

Selain opini penasehat, ICJ juga menangani perkara kontensius Afrika Selatan melawan Israel terkait dugaan genosida di Gaza, yang menghasilkan serangkaian putusan sela mengikat sejak awal 2024. Namun Human Rights Watch mencatat otoritas Israel sebagian besar mengabaikannya, memperlihatkan tantangan penegakan bahkan terhadap putusan yang bersifat mengikat.

Surat perintah ICC yang belum dieksekusi

Pada 21 November 2024, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga sipil di Gaza dalam periode 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Dalam proses yang sama, ICC juga mengajukan permohonan surat perintah bagi tiga pemimpin Hamas—Yahya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh—meski permohonan terhadap Sinwar dan Haniyeh kemudian dicabut setelah keduanya dipastikan tewas. Langkah ini kerap disorot sebagai penanda bahwa ICC menyasar pihak-pihak yang bertikai, meski dampak di lapangan tidak berjalan setara.

Israel mengajukan banding atas yurisdiksi ICC, tetapi pada 17 Oktober 2025 Kamar Banding menolaknya dan menegaskan kembali keabsahan surat perintah tersebut. Secara teori, keputusan ini mengikat 125 negara anggota Statuta Roma untuk menangkap dan menyerahkan Netanyahu jika ia berada di wilayah mereka. Namun dalam praktik, dampaknya lebih tampak sebagai pembatasan pergerakan: media Israel melaporkan Netanyahu pernah menghindari wilayah udara sejumlah negara Eropa yang berpotensi menegakkan surat perintah itu, dengan rute memutar sekitar 400 kilometer.

Masalah mendasarnya adalah ICC tidak memiliki kepolisian sendiri. Eksekusi surat perintah sepenuhnya bergantung pada kesediaan negara anggota. Ketika negara asal tersangka bukan pihak Statuta Roma—seperti Israel—dan negara lain memilih mempertimbangkan hubungan diplomatik atau kedaulatan di atas kewajiban traktat, surat perintah berisiko berubah menjadi simbol tanpa daya paksa.

New York Juli 2026 dan batas kewenangan lokal

Kasus Mamdani memperlihatkan dimensi lain dari persoalan penegakan. Janji kampanyenya pada 2025 untuk memerintahkan polisi New York menangkap Netanyahu dinilai sejak awal berada di dasar hukum yang meragukan, karena penegakan surat perintah ICC merupakan urusan negara, bukan pemerintah kota. Setelah peninjauan, Departemen Hukum kota New York menyimpulkan tidak ada wewenang independen untuk bertindak sepihak.

Di sisi lain, pernyataan Trump dipandang sebagai penolakan politik terbuka terhadap yurisdiksi ICC tanpa menyinggung substansi dakwaan. Amerika Serikat bukan negara pihak Statuta Roma sehingga tidak terikat kewajiban menegakkan surat perintah ICC. Namun pernyataan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap dalam bentuk apa pun dipahami melampaui sekadar non-partisipasi, karena bernuansa jaminan perlindungan politik.

Netanyahu sendiri menyebut ICC sebagai “pengadilan kanguru” dan surat perintahnya “palsu,” menolak legitimasi lembaga tersebut. Ia juga secara rutin menghadiri Sidang Umum PBB di New York setiap September. Jika pola itu berulang pada September 2026, konfrontasi simbolis antara kewajiban hukum internasional dan posisi politik Amerika Serikat berpotensi kembali mengemuka.

Dasar yurisdiksi ICC atas Gaza dan Tepi Barat

Israel bukan negara pihak Statuta Roma sehingga ICC tidak memiliki yurisdiksi otomatis atas warga negaranya. Namun yurisdiksi ICC atas Gaza dan Tepi Barat bersumber dari aksesi Palestina ke Statuta Roma pada 2015, yang kemudian dikonfirmasi Kamar Pra-Peradilan ICC pada Februari 2021. Dalam kerangka itu, wilayah pendudukan sejak 1967—Gaza dan Tepi Barat termasuk Al-Quds Timur—dipandang berada dalam yurisdiksi teritorial ICC, terlepas dari kewarganegaraan pelaku dugaan kejahatan.

Dasar ini tetap diperdebatkan. Israel dan sejumlah sekutunya menolak status kenegaraan Palestina sebagai landasan yurisdiksi tersebut. Meski argumen itu telah ditolak Kamar Pra-Peradilan ICC, perdebatan mengenai status kenegaraan Palestina di tingkat pengakuan internasional masih berlangsung tidak seragam.

Indonesia: dukungan politik, ruang formal terbatas

Indonesia bukan negara pihak Statuta Roma. Kondisi ini membatasi kewenangan formal Indonesia untuk mengimplementasikan surat perintah ICC, meski dukungan politik terhadap Palestina dinyatakan tegas. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dalam sejumlah pernyataan sejak 2024 hingga 2025, menekankan beberapa kendala struktural: ICC tidak memiliki kepolisian sendiri; kepolisian Israel tidak akan menangkap pemimpinnya; dan bahkan sebagian negara yang mendukung ICC dapat tidak menindaklanjuti kewajiban penangkapan dalam praktik, termasuk ketika Hongaria sempat menjadi tuan rumah kunjungan Netanyahu.

Hikmahanto juga menggarisbawahi bagaimana satu fakta hukum bisa dipahami dari dua perspektif: bagi ICC, Netanyahu adalah tersangka kejahatan perang; bagi sebagian warga Israel, ia tetap pemimpin sah. Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan dukungan prinsipil terhadap langkah ICC, sambil mengakui Indonesia tidak berada dalam posisi mengimplementasikannya secara operasional.

Keterbatasan serupa tercermin dalam insiden Global Sumud Flotilla pada Mei 2026, ketika otoritas Israel menahan 430 warga sipil dari 40 negara di perairan internasional, termasuk relawan dan jurnalis Indonesia. Hikmahanto mengingatkan pendekatan bilateral langsung berisiko dimanfaatkan sebagai tekanan pembukaan hubungan diplomatik, sehingga perlu koordinasi dengan negara lain yang warganya turut ditahan.

Taruhan bagi kredibilitas hukum internasional

Di luar perdebatan prosedural, isu ini menyangkut kredibilitas arsitektur hukum humaniter internasional. Ketua Komisi Penyelidik Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Navi Pillay, pernah memperingatkan bahwa pemeliharaan tatanan berbasis aturan internasional bergantung pada kepatuhan terhadap putusan-putusan semacam ini. Jika opini ICJ dan surat perintah ICC dapat diabaikan tanpa konsekuensi berarti, preseden yang terbentuk tidak hanya terkait Israel dan Palestina, melainkan menyentuh efektivitas sistem hukum internasional secara lebih luas.

Sementara proses hukum berjalan di Den Haag dan perdebatan meluas di ruang publik, situasi kemanusiaan di lapangan terus dilaporkan memburuk. Menurut Kantor Media Pemerintah Gaza—sumber berafiliasi otoritas de facto setempat dan disebut belum diverifikasi independen oleh lembaga internasional—sedikitnya 73.066 warga Palestina tewas sejak Oktober 2023 hingga awal Juli 2026, dengan lebih dari 90 persen wilayah Gaza rusak atau hancur dan sekitar 80 persen berada di bawah kendali militer Israel, meski “gencatan senjata” yang dinegosiasikan Amerika Serikat nominal berlaku sejak Oktober 2025.

Di Tepi Barat, OCHA mencatat lebih dari 3.200 warga Palestina terusir sepanjang 2026 akibat kekerasan pemukim dan penggusuran, dengan rata-rata 17 orang per hari dan laju sekitar dua kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Antara simbol dan tekanan politik

Meski surat perintah ICC belum membawa Netanyahu ke ruang sidang, dampaknya disebut telah terasa dalam pembatasan pergerakan dan kalkulasi risiko diplomatik. Namun arah akhirnya tetap ditentukan oleh kemauan politik negara-negara untuk menegakkan putusan, bukan semata oleh teks hukum.

Insiden Mamdani dan Trump pada Juli 2026 menjadi salah satu contoh paling terang tentang pertarungan itu: ketika lembaga peradilan internasional mengeluarkan putusan dan surat perintah, sementara negara-negara kuat menunjukkan kemampuan untuk menahan atau meniadakan konsekuensi di wilayahnya sendiri. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah tekanan publik dan diplomatik yang terakumulasi dari waktu ke waktu akan cukup untuk membuat putusan-putusan itu benar-benar dijalankan, atau justru menambah daftar keputusan bersejarah yang tak pernah sepenuhnya ditegakkan.