Unggahan di media sosial yang menarasikan adanya program pendaftaran dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis secara online dipastikan tidak benar. Narasi tersebut beredar melalui sejumlah unggahan pada pertengahan Juni 2026.
Dalam unggahan itu, publik diarahkan untuk mendaftar dan membuat SIM gratis dengan mengakses tautan tertentu yang disertakan. Namun, tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai pihak pengelola layanan pembuatan SIM.
Alih-alih menuju laman resmi, tautan itu terindikasi sebagai modus penipuan. Tautan meminta pengunjung memberikan data pribadi, seperti nama dan nomor yang digunakan pada akun Telegram. Permintaan data semacam ini merupakan ciri teknik phishing, yaitu upaya memancing korban agar menyerahkan informasi pribadi.
Phishing dapat menjadi pintu masuk terjadinya kejahatan online dengan potensi kerugian yang lebih besar. Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan data pribadi yang diminta melalui tautan semacam itu.
Korlantas Polri juga telah membantah klaim tersebut dan menegaskan tidak ada program pembuatan SIM gratis.