Polemik rencana pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kembali mengemuka setelah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI pada Rabu (15/7/2026). Perdebatan tidak hanya menyangkut siapa pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menyentuh konsistensi angka-angka yang beredar.
Jika dihitung secara sederhana, terdapat dua kejanggalan utama yang saling bertentangan: pembagian jumlah kipas per koperasi yang dinilai tidak proporsional, serta ketidaksesuaian antara total anggaran dengan harga satuan yang disebut dalam klarifikasi pejabat.
Alokasi kipas per koperasi dinilai tidak sebanding
Program KDMP menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan secara nasional. Dengan asumsi 1,8 juta unit kipas angin dibagi merata ke seluruh target tersebut, setiap koperasi akan menerima sekitar 22,5 unit kipas angin.
Angka ini menimbulkan pertanyaan karena skala operasional koperasi desa pada umumnya berupa gerai sembako, gudang kecil, atau unit layanan sederhana. Dalam konteks tersebut, puluhan unit kipas untuk satu koperasi dianggap sulit dijelaskan dari sisi kebutuhan operasional.
Perhitungan menjadi lebih mencolok ketika dikaitkan dengan data kesiapan koperasi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono, mengacu pada Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), menyebut sekitar 30.000 KDMP telah benar-benar terbentuk dan siap dioperasikan per pertengahan Juli 2026, dari target 40.000 unit pada akhir tahun.
Jika basis pembagian 1,8 juta unit menggunakan angka 30.000 koperasi yang disebut siap beroperasi, maka rasio kebutuhan kipas meningkat menjadi sekitar 60 unit per koperasi. Jumlah tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan rasionalitas pengadaan untuk lembaga ekonomi desa berskala kecil.
Dalam data yang beredar, terdapat beberapa basis perhitungan yang menghasilkan rasio berbeda: target nasional 80.000 koperasi (sekitar 22,5 kipas per koperasi), data koperasi terdaftar administratif di Simkopdes per 29 Juni 2026 sebanyak 83.383 unit (sekitar 21,6 kipas per koperasi), serta klaim koperasi yang benar-benar terbentuk dan siap operasi sekitar 30.000 unit (sekitar 60 kipas per koperasi).
Harga satuan dan total anggaran tidak saling cocok
Kejanggalan kedua muncul pada hubungan antara total anggaran dan harga satuan. Jika nilai Rp1,8 triliun dibagi dengan 1,8 juta unit, maka tersirat harga rata-rata Rp1.000.000 per unit.
Namun dalam klarifikasi lanjutan, Ferry Juliantono menyebut kemungkinan kipas yang dimaksud adalah kipas industri merek Imatsu tipe MDF dengan perkiraan harga sekitar Rp11 juta per unit. Dua angka ini tidak dapat berjalan bersamaan. Bila harga satuan Rp11 juta untuk 1,8 juta unit, maka total anggaran seharusnya sekitar Rp19,8 triliun, atau selisih sekitar Rp18 triliun dibanding angka Rp1,8 triliun yang dipersoalkan.
Sebaliknya, jika total anggaran Rp1,8 triliun dianggap benar, maka harga satuan yang tersirat adalah Rp1 juta per unit, jauh dari nilai yang disebut untuk kipas industri tersebut. Ketidaksesuaian ini memunculkan pertanyaan baru: apakah angka total anggaran yang tidak akurat, jumlah unit yang keliru, atau spesifikasi kipas yang disebut tidak tepat.
Dokumen pengadaan belum ditunjukkan ke publik
Di tengah perbedaan angka tersebut, hingga kini belum ada dokumen resmi pengadaan yang dipublikasikan. Dalam perkembangan yang disebutkan, Kementerian Koperasi menyatakan pengadaan bukan kewenangan kementeriannya. Sementara itu, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyebut data yang dipegang DPR “bodong” tanpa membantah tegas ataupun mengonfirmasi keberadaan proyek dimaksud.
Situasi ini memperkuat tuntutan transparansi, terutama terkait dokumen yang dapat memverifikasi informasi yang beredar, seperti surat keputusan pengadaan, spesifikasi teknis, harga satuan resmi, serta pihak pelaksana yang sah.
Selama dokumen tersebut belum dibuka, publik masih akan mempertanyakan apakah proyek pengadaan kipas angin itu benar ada dalam bentuk dan nilai sebagaimana dibahas, atau sekadar simpang siur informasi yang belum terkonfirmasi.