Pontianak — Tim Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Kalimantan Barat yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekebun menetapkan harga TBS periode III Januari 2026. Ketetapan ini berlaku untuk pembayaran TBS pada 16–22 Januari 2026.
Pada periode ini, harga TBS untuk tanaman umur 10–20 tahun naik Rp21/kg menjadi Rp3.283/kg, dari sebelumnya Rp3.262/kg pada periode II Januari 2026.
Penetapan harga dilakukan dengan menggunakan faktor Indeks K Januari sebesar 91,61%. Sementara itu, harga crude palm oil (CPO) ditetapkan Rp14.028,16/kg, naik Rp131,76/kg. Adapun harga palm kernel (PK) ditetapkan Rp11.239,83/kg, turun Rp93,11/kg.
Secara rata-rata, harga TBS ditetapkan Rp3.115,26/kg atau naik Rp20,41/kg. Harga TBS tertinggi tercatat pada kelompok umur 10–20 tahun sebesar Rp3.283,26/kg, naik Rp21,57/kg. Sedangkan harga terendah untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.455,47/kg, naik Rp15,80/kg dibanding periode sebelumnya.
Tim penetapan harga menjelaskan, penetapan periode ini mengacu pada perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) untuk periode 8–15 Januari 2026. Realisasi total volume kontrak penjualan CPO tercatat 73.403 ton, meningkat 93% dari periode sebelumnya, dengan harga rata-rata Rp13.998/kg. Sementara harga referensi CPO pada KPBN FOB Dumai/Belawan rata-rata Rp14.405/kg.
Adapun referensi tender KPBN FOB Belawan/Dumai tercatat sebagai berikut: 8 Januari 2026 Rp14.302/kg; 9 Januari 2026 Rp14.411/kg; 12 Januari 2026 Rp14.401/kg; 13 Januari 2026 Rp14.555/kg; dan 15 Januari 2026 Rp14.355/kg.
Penetapan harga TBS di Kalimantan Barat dilaksanakan empat kali dalam satu bulan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

