Hamdi Muluk Nilai TWK KPK Valid dan Ilmiah, Gunakan Instrumen yang Dikembangkan Bersama TNI AD

Hamdi Muluk Nilai TWK KPK Valid dan Ilmiah, Gunakan Instrumen yang Dikembangkan Bersama TNI AD

Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia, Prof Hamdi Muluk, menilai penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan terhadap pegawai KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB bersifat valid dan reliabel. Ia menyebut instrumen yang digunakan telah diuji pada belasan ribu sampel serta dipakai di banyak institusi pemerintah dan BUMN.

Hamdi mengatakan metodologi yang dipakai dalam TWK tersebut “sangat saintifik” dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu, dalam keterangan pers yang diterima.

Ia menjelaskan, salah satu alat yang digunakan dalam TWK pegawai KPK adalah Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68) yang berasal dari Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat. Menurut Hamdi, instrumen tersebut dikembangkan bersama Dinas Psikologi TNI AD pada 2019.

“Alat ini sebenarnya yang waktu itu kita adakan kerja sama dengan Dinas Psikologi TNI AD. Jadi, mereka meminta kepada lab kami untuk mengembangkan tool ini,” ujar Hamdi dalam siaran pers.

Dalam webinar Moya Institute pada Selasa (29/6), Hamdi juga menanggapi anggapan bahwa mutasi, pengeluaran, atau tidak direkrutnya satu hingga dua orang dapat diartikan sebagai pelemahan sistem. Menurutnya, isu pelemahan seharusnya dilihat pada level sistem, bukan pada individu per individu.

“Tidak ada hubungannya. Cerita tentang pelemahan sistem, levelnya adalah di sistem itu sendiri. Jadi bukan didistribusikan ke orang per orang. Kalau dinilai kuatnya sistem karena ada satu orang yang hebat itu keliru,” kata Hamdi.

Sementara itu, Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai tuduhan bahwa TWK KPK merupakan upaya pelemahan KPK sebagai bentuk penghinaan terhadap 1.274 karyawan KPK yang dinyatakan lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ia menyebut 94,6 persen pegawai yang lulus tidak sebanding kualitasnya dengan 5,4 persen yang tidak lulus.

Kapitra menilai narasi tersebut berbahaya karena dapat membuka ruang “hierarki tirani” di internal KPK, seolah-olah pihak yang tidak lulus dianggap lebih berkuasa karena kemampuan, sementara yang lain hanya menjadi pengikut. “Pemikiran ini sangat amat menyesatkan,” ujar Kapitra.

Kapitra, yang disebut sebagai mantan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, juga menyatakan KPK dari masa ke masa tetap berjalan sesuai amanah undang-undang. Ia menambahkan, pihak yang tidak lulus TWK menurutnya telah diuji secara empiris dan ilmiah tidak memiliki integritas serta kesetiaan kepada pemerintah dan undang-undang.

“Kita sudah memberikan akses yang luas atas hak asasinya bukan kepada Komnas HAM tapi ke pengadilan,” kata Kapitra.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto berharap polemik dan perdebatan terkait TWK KPK tidak berlarut-larut apabila urgensinya dipahami. Ia mendorong agar perdebatan yang berlangsung dapat menghadirkan solusi.

“Karena energi kita jangan habis karena perdebatan yang kurang produktif di tengah upaya penanganan COVID-19,” ujarnya.