Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief mengingatkan pembentuk undang-undang, termasuk DPR, agar memaksimalkan partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang dengan memanfaatkan teknologi informasi. Menurut Arief, partisipasi masyarakat tidak semestinya terkesan kaku dan hanya bergantung pada cara-cara konvensional.
“Proses partisipasi publik dapat dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang dikelola dengan baik,” ucap Arief saat membacakan hasil sidang putusan di ruang sidang MK, Kamis, 17 Juli 2025.
Arief menilai, pembentuk undang-undang perlu memiliki cara yang lebih efektif untuk melibatkan masyarakat agar gugatan terkait meaningful participation atau partisipasi bermakna tidak terus berulang. Ia menekankan bahwa meski masyarakat tidak bertemu secara fisik, hak untuk memberikan masukan tetap harus terakomodasi, termasuk memperoleh respons dan pandangan atas masukan tersebut.
“Sehingga baik tidak bertemu secara fisik, namun hak masyarakat untuk memberikan masukan tetap terakomodir, termasuk mendapatkan respons dan pandangan terhadap masukan yang diberikan,” kata Arief.
Ia menambahkan, hal itu sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam pembentukan proses legislasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 5 huruf g.
Pada hari yang sama, MK menggelar sidang pengucapan putusan untuk 11 perkara. Dalam sidang tersebut, Hakim Mahkamah memutuskan menolak seluruh gugatan para pemohon.
Berikut daftar nomor perkara yang disidangkan:
1. 132/PUU-XXII/2024, pengujian formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diajukan oleh Muhammad Ishlah.
2. 35/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diajukan oleh Vito Jordan Ompusunggu.
3. 89/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diajukan oleh Muh. Arief Rosyid Hasan.
4. 94/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, diajukan oleh Zico LDS.
5. 97/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, diajukan oleh Kurniawan Sugiarto.
6. 87/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diajukan oleh Horison Sibarani.
7. 21/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.
8. 98/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, diajukan oleh Marthen Boiliu.
9. 96/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, diajukan oleh Fransiska Jeane.
10. 95/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diajukan oleh Andi Muh. Adhim.
11. 93/PUU-XXIII/2025, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diajukan oleh Arista Hidayatul Rahmansyah.

