Gubernur Yulius Selvanus Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut dari Menteri ATR/BPN

Gubernur Yulius Selvanus Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut dari Menteri ATR/BPN

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nurson Wahid. Penyerahan dilakukan dalam seremoni di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus hadir bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta jajaran pejabat eselon II terkait. Penyerahan persetujuan substansi ini menandai rampungnya proses penyusunan RTRW yang disebut telah berjalan sejak 2019 melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya percepatan harmonisasi RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota. Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW. Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi kebijakan tata ruang dari tingkat provinsi hingga daerah.

Dengan diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemprov Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Pemerintah daerah menilai persetujuan substansi RTRW menjadi dasar untuk memperkuat kepastian hukum tata ruang, memperjelas arah perencanaan pembangunan, serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang. Dokumen ini juga disebut berkaitan dengan upaya mendorong iklim investasi yang berkelanjutan dan berdaya saing.