Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menegaskan komitmennya menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menyatakan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tata kelola partai yang modern, profesional, dan bertanggung jawab. Menurut dia, transparansi diperlukan untuk memastikan dana bantuan politik digunakan sesuai peruntukannya serta menghindari potensi penyalahgunaan.
“Seluruh dana bantuan politik yang bersumber dari APBN selalu kami laporkan secara terbuka melalui kanal resmi Partai Gerindra. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai penggunaan anggaran, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik maupun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Danang.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara Penyampaian dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Danang menjelaskan, PPID DPP Partai Gerindra secara konsisten mengedepankan keterbukaan informasi dari tahun ke tahun. Sejumlah dokumen dan informasi terkait pengelolaan bantuan keuangan partai dipublikasikan melalui situs web resmi dan media sosial Partai Gerindra agar dapat diakses masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Penandatanganan BAST tersebut disebut menjadi bagian dari mekanisme resmi penyaluran bantuan keuangan partai politik, sekaligus penegasan keseriusan Partai Gerindra dalam mengelola dana publik secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gerindra menyatakan transparansi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan juga komitmen untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola partai politik. Melalui penguatan keterbukaan informasi, partai menyebut bantuan keuangan negara diarahkan untuk mendukung pendidikan politik bagi masyarakat serta memperkuat kelembagaan partai sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.