Gerakan Rakyat Desak Transparansi dan Audit atas Kematian Harimau Putih Anggun di Semarang Zoo

Gerakan Rakyat Desak Transparansi dan Audit atas Kematian Harimau Putih Anggun di Semarang Zoo

Gerakan Rakyat menyatakan keprihatinan dan menuntut pertanggungjawaban terkait kematian Anggun, harimau putih koleksi Semarang Zoo, yang terjadi pada akhir Maret 2026. Mereka menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan persoalan tata kelola perlindungan satwa dilindungi.

Juru Bicara Gerakan Rakyat, Sarifadhilah Aziz yang akrab disapa Sarai, menyebut kematian Anggun menunjukkan kegagalan dalam pengelolaan satwa terancam punah, mulai dari standar medis hingga transparansi peredaran satwa dan pembagian tanggung jawab antarlembaga. Pernyataan itu disampaikan Sarai melalui keterangan tertulis dari Jakarta pada Jumat (31/7/2026).

Sarai menegaskan satwa berstatus terancam punah tidak sepatutnya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas atau aset wisata. Menurutnya, Anggun bukan sekadar atraksi kebun binatang dan sumber pendapatan tiket, melainkan satwa dilindungi yang sebagai individu merupakan makhluk hidup berkesadaran.

Terkait penyebab kematian, Sarai menyoroti dugaan kesalahan prosedur anestesi dan pengawasan selama proses pemindahan. Ia menyebut Anggun diduga mati akibat kesalahan prosedur anestesi yang memicu abses dan infeksi. Gerakan Rakyat menekankan bahwa imobilisasi kimiawi pada satwa karnivora besar merupakan tindakan berisiko tinggi yang harus dilakukan dokter hewan kompeten, dengan dosis terukur, pemantauan tanda vital, serta protokol pemulihan yang ketat.

Gerakan Rakyat juga mendorong otoritas terkait membuka transparansi dokumen dan sertifikat kesehatan yang menyertai proses mutasi satwa. Sarai mempertanyakan apakah dokumen SATS-DN diterbitkan, apakah sertifikat kesehatan hewan lengkap, serta apakah prosedur pemindahan telah diverifikasi oleh otoritas konservasi.

Selain itu, Sarai menilai mekanisme pertukaran Anggun perlu diaudit. Sebab, Semarang Zoo disebut sebagai fasilitas milik BUMD, sehingga skema pertukaran satwa yang mekanismenya tidak diumumkan dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan perlu ditelusuri kemungkinan adanya potensi kerugian bagi BUMD maupun negara.

Di akhir pernyataannya, Sarai mengajak publik terus mengawal kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai isu sesaat. Ia menilai kematian Anggun harus menjadi momentum perbaikan, dengan menekankan pentingnya kompetensi, transparansi, dan tanggung jawab dalam perlindungan satwa dilindungi di kebun binatang.