Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat mengapresiasi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak melanjutkan pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Organisasi tersebut menilai langkah itu sejalan dengan aspirasi internal agar proses demokrasi tetap berjalan melalui pemilihan langsung.
Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat Angga Putra Fidrian mengatakan keputusan DPR tersebut sesuai dengan keinginan pengurus Gerakan Rakyat di tingkat wilayah. Ia menyebut penolakan terhadap pembahasan Pilkada lewat DPRD merupakan sikap bulat jajaran internal Gerakan Rakyat di seluruh Indonesia.
“Kami dari Gerakan Rakyat mengapresiasi pimpinan DPR yang memutuskan untuk tidak melakukan pembahasan terkait pilkada lewat DPRD. Ini sesuai juga dengan aspirasi dari seluruh DPW Gerakan Rakyat,” ujar Angga dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Selain menyoroti mekanisme Pilkada, Gerakan Rakyat mendorong DPR mengalihkan fokus pada agenda legislasi yang dinilai lebih mendesak, yakni revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut Angga, revisi tersebut perlu menjadi wadah untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
“Kami harap revisi UU pemilu lebih penting dibahas agar amanat putusan MK terkait parliamentary threshold dan presidential threshold bisa disahkan di Revisi UU Pemilu,” kata Angga.
Gerakan Rakyat menilai langkah itu penting untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kualitas demokrasi pada kontestasi politik mendatang, agar selaras dengan prinsip konstitusi sebagaimana ditetapkan MK.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. “Kami sudah sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ucap Dasco seusai pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan jajaran pimpinan Komisi II DPR di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco juga menyampaikan bahwa DPR belum memikirkan pembahasan revisi UU Pilkada. Ia menegaskan fokus DPR saat ini adalah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Pemilu.

