Rentetan peristiwa sejak gencatan senjata di Gaza hingga sanksi terhadap hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memunculkan pertanyaan yang kian mengemuka di panggung global: apakah tatanan dunia berbasis aturan sedang melemah, atau dunia hanya kembali menyaksikan pola lama ketika negara kuat memilih aturan mana yang mengikat bagi mereka?
Pada 14 Juli 2026, di Al Mawasi, Rafah—wilayah yang berulang kali disebut otoritas pendudukan sebagai zona aman bagi pengungsi—seorang anak Palestina dilaporkan tewas akibat tembakan nyasar. Sehari kemudian, seorang guru perempuan terluka dalam insiden terpisah di area yang sama. Dua kejadian ini terjadi sekitar sembilan bulan setelah gencatan senjata yang ditengahi Amerika Serikat resmi berlaku pada 10 Oktober 2025.
Menurut laporan situasi kemanusiaan Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) per 23 Juli 2026, sejak gencatan senjata diumumkan sedikitnya 1.180 warga Palestina tewas dan 3.810 lainnya terluka di Jalur Gaza. Angka tersebut menegaskan bahwa gencatan senjata di atas kertas tidak serta-merta berarti kekerasan berhenti sepenuhnya di lapangan.
Dalam pembacaan analitis—bukan vonis hukum final—sejumlah tindakan Amerika Serikat dan Israel dalam dua tahun terakhir kerap disebut sebagai tanda tekanan terhadap tatanan berbasis aturan yang dibangun sejak 1945. Rangkaian itu mencakup operasi militer di Gaza yang oleh sejumlah lembaga HAM disebut sebagai genosida, respons Washington terhadap langkah ICC, hingga serangan militer lintas batas ke Iran. Namun, sebagian isu yang mengiringinya tetap menjadi perdebatan sah, termasuk soal yurisdiksi ICC terhadap warga negara dari negara yang bukan pihak Statuta Roma.
Gencatan senjata yang tidak benar-benar senyap
Sejak fase pertama gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober 2025, tingkat kekerasan memang dilaporkan menurun tajam dibandingkan puncak perang sebelumnya. Namun, OCHA mencatat bahwa antara 15 hingga 22 Juli 2026 saja, 59 warga Palestina dilaporkan tewas—termasuk mereka yang meninggal akibat luka serta jasad yang ditemukan dari reruntuhan—dan lebih dari 190 orang terluka.
Situasi ini membuat gencatan senjata kerap digambarkan warga Gaza sebagai “perang dengan volume lebih rendah”, bukan penghentian kekerasan sepenuhnya. Ketika korban sipil masih jatuh setiap pekan, pertanyaan yang muncul bergeser dari sekadar dugaan pelanggaran insidental menjadi soal efektivitas kerangka penegakan dan akuntabilitas dari kesepakatan itu.
Ketika hakim ICC menjadi sasaran sanksi
Tekanan terhadap mekanisme hukum internasional menjadi sorotan setelah putusan ICC pada akhir 2025. Pada 15 Desember 2025, Majelis Banding ICC di Den Haag menolak banding Israel terkait legalitas penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza pasca-Oktober 2023 dan memutuskan penyelidikan tetap dilanjutkan. Tiga hari kemudian, 18 Desember 2025, pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim ICC dengan merujuk pada Executive Order 14203, yang memberi wewenang menyanksi pejabat pengadilan yang dinilai menargetkan AS dan sekutu dekatnya secara “tidak sah”.
ICC dan sejumlah negara pihak menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan independensi pengadilan. Di sisi lain, Washington dan Israel selama ini menyampaikan argumen bahwa keduanya bukan negara pihak Statuta Roma dan menilai ICC tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara non-anggota kecuali melalui rujukan Dewan Keamanan PBB. Perdebatan ini dikenal luas sebagai sengketa yurisdiksi yang sah di kalangan pakar hukum internasional. Meski demikian, sanksi yang menyasar individu hakim—termasuk pembekuan aset dan larangan perjalanan—dinilai banyak praktisi sebagai bentuk tekanan langsung terhadap personel pengadilan yang sedang menjalankan fungsi ajudikatif.
Serangan ke Iran dan kaburnya batas pembelaan diri
Pada akhir Februari 2026, serangan militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap sejumlah target di wilayah Iran memicu kecaman luas. Organisasi masyarakat sipil Indonesia, termasuk Indonesia for Global Justice, menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB tentang larangan penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain.
Laporan pada masa itu menyebut lebih dari 200 warga sipil Iran tewas, termasuk dalam serangan yang dilaporkan mengenai sebuah sekolah dasar di wilayah selatan Iran. Namun angka tersebut disebut sebagai laporan awal dari sumber tunggal dan belum diverifikasi independen secara menyeluruh.
Pada 11 April 2026, lebih dari 100 pakar hukum internasional menandatangani surat terbuka yang menyoroti dugaan pelanggaran serius hukum internasional oleh Amerika Serikat, Israel, dan Iran dalam konflik tersebut. Surat yang dilaporkan BBC itu juga menyinggung kritik terhadap ancaman verbal pejabat tinggi AS untuk “menghancurkan” infrastruktur listrik Iran sebagai retorika yang mempercepat eskalasi.
Dalam kerumitan konteks kawasan, Iran juga bukan aktor netral. Disebutkan bahwa program nuklir Iran tidak sepenuhnya transparan bagi Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), serta dukungan Iran terhadap milisi bersenjata di berbagai negara turut membentuk kalkulasi keamanan Israel dan sekutunya. Gedung Putih merespons kecaman dengan menyatakan tindakannya justru membuat kawasan lebih aman—klaim yang, sebagaimana kritik terhadapnya, tetap terbuka untuk diuji melalui data.
Preseden lama: Manchuria, Kosovo, dan Irak
Pertanyaan tentang kemampuan negara kuat mengabaikan hukum internasional tanpa konsekuensi bukan hal baru. Pada 1931, invasi Jepang ke Manchuria dikecam Liga Bangsa-Bangsa, namun organisasi itu dinilai tidak mampu menegakkan sanksi berarti dan Jepang kemudian keluar tanpa konsekuensi besar. Pada 2003, invasi Amerika Serikat ke Irak dilakukan tanpa mandat eksplisit Dewan Keamanan PBB dan didasarkan pada klaim senjata pemusnah massal yang belakangan terbukti tidak akurat—episode yang kerap disebut melemahkan kredibilitas argumen “pembelaan diri preventif”.
Namun preseden lain juga menunjukkan kompleksitas: intervensi NATO di Kosovo pada 1999 dilakukan tanpa otorisasi eksplisit Dewan Keamanan PBB karena veto Rusia, tetapi banyak negara Barat menerimanya sebagai upaya mencegah pembersihan etnis. Dari peristiwa itu lahir konsep “tanggung jawab untuk melindungi” (Responsibility to Protect). Rangkaian preseden ini memperlihatkan bahwa penerapan aturan internasional kerap tidak konsisten dan penegakannya cenderung lebih lunak terhadap pihak yang memiliki kekuatan politik untuk menolak diadili.
Opini ICJ, veto Dewan Keamanan, dan kebuntuan penegakan
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan advisory opinion yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina—termasuk Tepi Barat, Al-Quds Timur, dan Gaza—melanggar hukum internasional. Opini tersebut tidak memiliki mekanisme penegakan otomatis; pelaksanaannya bergantung pada Dewan Keamanan PBB, tempat Amerika Serikat memiliki hak veto dan kerap menggunakannya untuk melindungi Israel dari resolusi yang mengikat.
Namun, penggunaan veto bukan monopoli satu negara. Rusia dan Tiongkok juga tercatat menggunakan veto terkait Suriah dan isu lain yang menyangkut kepentingan strategis mereka. Struktur veto lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB dipandang sebagai persoalan sistemik warisan pasca-Perang Dunia II, yang mendorong seruan reformasi PBB agar mekanisme akuntabilitas tidak tersandera kepentingan politik negara besar.
Dampak geopolitik: narasi “standar ganda” dan keuntungan bagi pihak lain
Pelemahan kredibilitas tatanan berbasis aturan juga dinilai memberi keuntungan geopolitik bagi Rusia dan Tiongkok, yang kerap menggunakan narasi “standar ganda Barat” untuk membenarkan kebijakan mereka sendiri di berbagai isu. Dalam kerangka itu, kritik terhadap Amerika Serikat dan Israel disebut tidak otomatis menjadi pembenaran atas pelanggaran HAM di tempat lain. Konsistensi prinsip dinilai menjadi ujian utama bagi siapa pun yang mengklaim membela hukum internasional.
Sejumlah pakar hukum internasional Indonesia, seperti Hikmahanto Juwana dan Heribertus Jaka Triyana dari Universitas Gadjah Mada, menekankan pentingnya penguatan mekanisme hukum internasional yang tidak bergantung pada kemauan politik satu-dua negara besar. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga disebut berulang kali menyerukan agar solidaritas terhadap Palestina diterjemahkan menjadi tekanan diplomatik yang konkret dan terukur.
Korban yang terus bertambah di balik istilah “gencatan senjata”
Di luar perdebatan hukum dan geopolitik, data korban tetap menjadi pusat perhatian. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan total kematian sejak 7 Oktober 2023 telah melewati 73.000 jiwa per pertengahan Juni 2026—angka yang, menurut laporan media, secara garis besar diakui mendekati kebenaran oleh pejabat militer Israel. Studi independen berbasis survei populasi yang dipimpin Royal Holloway, University of London, dan dipublikasikan di The Lancet Global Health pada Februari 2026 memperkirakan angka kematian akibat kekerasan hingga 5 Januari 2025 sekitar 35% lebih tinggi daripada catatan resmi saat itu.
Angka pasti diperkirakan sulit diketahui sepenuhnya karena ribuan jasad diduga masih tertimbun reruntuhan. Karena itu, angka-angka tersebut kerap dipahami sebagai rentang yang perlu disertai atribusi sumber, bukan satu angka final tanpa konteks.
Pertanyaan yang belum terjawab
Ada paralel yang kerap ditarik antara Manchuria 1931 dan Gaza 2026: kekuatan besar bertindak, lembaga internasional mengecam, dan dunia dinilai tak mampu menegakkan konsekuensi berarti. Namun, ada pula perbedaan yang menonjol: institusi hukum internasional saat ini dinilai lebih berani dibanding pendahulunya, termasuk ketika ICC mengeluarkan langkah terhadap pejabat sebuah negara sekutu kekuatan besar—meski kemudian dibalas dengan sanksi terhadap hakimnya.
Situasi itu memperlihatkan gambaran yang ambigu: keberanian institusi meningkat, tetapi daya paksa penegakan tetap terbatas oleh realitas politik internasional, termasuk veto di Dewan Keamanan PBB. Apakah ini pertanda tatanan dunia runtuh atau sedang diuji hingga batas rapuhnya masih menjadi pertanyaan terbuka.
Di Al Mawasi, Rafah, kematian seorang anak pada 14 Juli 2026 menjadi pengingat bahwa di balik perdebatan tentang yurisdiksi, veto, dan preseden sejarah, ada korban yang tidak pernah mendapat jawaban dari diskusi global tersebut. Bagi keluarga yang ditinggalkan, gencatan senjata yang disepakati para pemimpin dunia sembilan bulan sebelumnya tetap terasa sebagai janji yang belum sepenuhnya ditepati.
Pertanyaan penutupnya bukan sekadar kapan tatanan dunia pulih, melainkan apakah tuntutan atas akuntabilitas akan tetap konsisten ketika Gaza tidak lagi menjadi berita utama.