GAPKI: Industri Sawit Menopang Ekonomi dan Pendapatan 16,5 Juta Kepala Keluarga

GAPKI: Industri Sawit Menopang Ekonomi dan Pendapatan 16,5 Juta Kepala Keluarga

Industri kelapa sawit dinilai memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia serta menjadi tumpuan pendapatan bagi sekitar 16,5 juta kepala keluarga, mulai dari petani hingga karyawan perusahaan yang bergerak di sektor sawit.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono dalam Seminar Nasional bertema “Menakar Industri Sawit dari Aspek Sosial, Ekonomi dan Lingkungan” yang diselenggarakan Pusat Studi Lahan dan Fakultas Pertanian UPN “Veteran” Yogyakarta, di Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

Seminar menghadirkan pembicara Prof Budi Mulyanto, Prof Bustanul Arifin, Prof Yanto Santosa, dan Prof Zulkarnain. Adapun pembahas terdiri dari Prof Nurcholis dan Eko Murdiyanto, dengan moderator Prof Susila Herlambang. Peserta seminar berasal dari kalangan praktisi sawit, dosen, mahasiswa, instansi, dan masyarakat umum.

Eddy menyebut kontribusi industri kelapa sawit terhadap devisa ekspor pada 2022 mencapai USD39 miliar. Menurutnya, capaian tersebut turut menjadikan neraca perdagangan Indonesia surplus USD56 miliar.

Dalam kesempatan itu, Eddy menyatakan harapan agar industri sawit terus tumbuh dan tetap berperan strategis bagi perekonomian nasional. Ia juga berharap sektor ini dapat menjadi bagian dari solusi untuk ketahanan pangan dan energi, pembangunan wilayah, serta mendorong keberlanjutan lingkungan yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Budi Mulyanto menekankan pentingnya aspek lahan dalam pembangunan kelapa sawit. Ia menyebut transformasi lahan hutan menjadi lahan budidaya terus meningkat seiring perkembangan jumlah penduduk dan peradaban.

Menurut Budi, kelapa sawit terbukti adaptif pada berbagai kondisi tanah di Indonesia. Ia menyebut luas perkebunan sawit di Indonesia sekitar 16,8 juta hektare dan menghasilkan sekitar 160 produk turunan sawit.

Ia juga menyoroti persoalan lahan yang terjadi saat ini, khususnya penggunaan lahan kawasan hutan yang tidak berhutan, yang kemudian memunculkan klaim kawasan hutan berdasarkan Peta Kawasan Hutan yang dinilai bermasalah.

Karena itu, Budi menilai diperlukan solusi legalitas lahan yang mengedepankan prinsip kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ia menyebut sejumlah langkah yang dibutuhkan, antara lain kebijakan afirmatif, pendetailan batas kawasan, penguatan hak-hak masyarakat, serta pengelolaan perkebunan sawit secara regeneratif.