BANDUNG—Forum Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Barat mencatat dugaan pelanggaran kode etik kenetralan ASN selama Pemilu 2019 paling banyak dilakukan oleh dosen perguruan tinggi negeri (PTN). Sedikitnya tujuh dosen PTN dinilai melanggar kode etik tersebut.
Koordinator Forum Netralitas ASN Jawa Barat, Pius Widiyatmoko, menyebutkan terdapat 10 dugaan pelanggaran kode etik yang terpantau sejak Maret 2019 hingga awal April 2019. Selain dosen PTN, dugaan pelanggaran juga melibatkan satu ASN dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, seorang kepala SMA/SMK di Kabupaten Sukabumi, serta seorang lurah di Kota Bandung.
“Hal itu berdasarkan pemantauan dan pelaporan dalam kurun waktu satu bulan,” kata Pius dalam jumpa pers di Jalan Pasirkaliki, Selasa, 9 April 2019.
Pius menjelaskan, pemantauan difokuskan pada aktivitas ASN yang berkaitan dengan pemilu. Di antaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mempromosikan diri sendiri atau pihak lain sebagai peserta pemilu, mengajak atau memobilisasi orang lain untuk mendukung peserta pemilu, serta keterlibatan dalam kegiatan kampanye.
Menurut dia, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah aktivitas di media sosial atau media online. Bentuknya berupa mengunggah, menanggapi melalui tanda suka dan komentar, serta menyebarluaskan gambar atau foto peserta pemilu. Dari keseluruhan temuan, sebanyak tujuh pelanggaran terkait aktivitas tersebut.
Pelanggaran lain yang juga ditemukan meliputi deklarasi dukungan terhadap peserta pemilu, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, menghadiri kegiatan deklarasi, serta menjadi narasumber dalam pertemuan yang melibatkan peserta pemilu.
Pius menambahkan, pemantauan dilakukan pada sejumlah arena, seperti pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, proses pembuatan keputusan atau kebijakan, serta manajemen ASN.
Ia menyatakan pihaknya terus mendorong partisipasi publik untuk mewujudkan ASN yang beretika dalam Pemilu 2019. Forum Netralitas ASN Jawa Barat juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kode etik dan kode perilaku netral ASN selama pemilu.