FKIC Desak Pemkab Cirebon Jalankan Moratorium Izin Perumahan, Soroti Risiko Banjir dan Longsor

FKIC Desak Pemkab Cirebon Jalankan Moratorium Izin Perumahan, Soroti Risiko Banjir dan Longsor

Forum Komunikasi Investor Cirebon (FKIC) menyatakan sikap terkait maraknya pembangunan properti yang dinilai mengabaikan daya dukung lingkungan. FKIC mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon segera mengeksekusi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara (moratorium) izin perumahan.

Ketua FKIC Yoga Setiawan menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah darurat untuk mencegah ancaman bencana yang lebih besar. Ia juga mengkritik produk tata ruang yang selama ini menjadi acuan pembangunan, karena status zona dalam peta tata ruang dinilai tidak selalu sesuai dengan kondisi lapangan.

“Tata ruang itu produk kebijakan manusia yang bisa diselipi berbagai kepentingan. Tapi mitigasi bencana itu objektif, karena bicara soal kondisi alam yang tidak bisa dimanipulasi. Alam tidak bisa berbohong,” kata Yoga, Rabu (21/1/2026).

Yoga mencontohkan Kecamatan Sumber. Menurutnya, wilayah tersebut secara regulasi tata ruang diperbolehkan untuk perumahan, namun dalam kenyataannya kini kerap dilanda banjir dan memiliki titik-titik dengan kontur tanah labil yang rawan longsor.

FKIC meminta Pemkab Cirebon tidak ragu menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan perumahan, terutama di titik-titik yang dinilai rawan. Menurut FKIC, moratorium bukan untuk menghambat investasi, melainkan memberi ruang bagi audit mitigasi bencana yang komprehensif.

Yoga mendorong Pemkab melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan tenaga ahli untuk mengkaji ulang lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pembangunan. Ia menegaskan, apabila hasil mitigasi menyatakan lahan berbahaya, maka pembangunan harus dihentikan.

“Pemkab harus melibatkan BPBD dan tenaga ahli untuk mengkaji ulang. Jika hasil mitigasi menyatakan lahan tersebut bahaya, maka pembangunan harus setop. Investor butuh kepastian, bukan sekadar izin di atas kertas yang berujung bencana bagi warga,” ujarnya.

FKIC juga meminta hasil evaluasi mitigasi bencana di Kabupaten Cirebon dilaporkan secara transparan kepada Gubernur Jawa Barat. Menurut Yoga, pelaporan tersebut diperlukan agar pengawasan lingkungan tidak berhenti di tingkat kabupaten, melainkan dipantau langsung oleh pemerintah provinsi guna mencegah potensi “main mata” dalam proses perizinan.