ESDM Akui Tambang Emas dan Galena Ilegal Marak di Pongkor Bogor, Pilih Penertiban Bernuansa Humanis

ESDM Akui Tambang Emas dan Galena Ilegal Marak di Pongkor Bogor, Pilih Penertiban Bernuansa Humanis

Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian setelah insiden kecelakaan yang menelan korban jiwa. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan bahwa penambangan liar di wilayah tersebut masih marak dan telah berlangsung lama.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan praktik ilegal itu tidak hanya menyasar emas, tetapi juga galena. “Aktivitas ilegal di daerah Pongkor itu ada. Ya ada tambang emas, ada juga yang ambil galena,” kata Jeffri, Rabu (21/1/2026).

Pemerintah mengakui penanganan tambang ilegal di Pongkor tidak sederhana. Menurut Jeffri, banyak penambang liar atau yang kerap disebut gurandil menggantungkan penghidupan keluarga dari aktivitas tersebut. Karena itu, pendekatan penegakan hukum tidak semata-mata mengedepankan pemidanaan keras.

“Rasa-rasanya, saya mau sampaikan bahwa memang itu hanya perlu ditertibkan saja, sebab itulah cara mereka untuk hidup,” ujarnya.

Jeffri menegaskan, pendekatan yang lebih humanis tidak berarti pemerintah membenarkan praktik melanggar hukum. “Bukan berarti kami melegalkan yang ilegal, ya. Ilegal tetap salah, tetapi bagaimana perlakuan kesalahannya itu tidak harus dengan pemidanaan yang keras,” katanya.

ESDM juga menyoroti peran PT Antam Tbk sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Pongkor. Pemerintah meminta perusahaan tersebut tidak hanya berfokus pada kegiatan pertambangan resmi, tetapi turut melakukan pembinaan kepada masyarakat di sekitar area tambang.

Menurut Jeffri, pembinaan diharapkan dapat membantu menekan praktik penambangan ilegal sekaligus mengurangi risiko kecelakaan yang kerap muncul akibat metode penambangan yang tidak standar.