BERITA TERKINI
Enam Poin Penting Sistem Merit dalam Manajemen PNS Menurut Kementerian PANRB

Enam Poin Penting Sistem Merit dalam Manajemen PNS Menurut Kementerian PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, saat rapat koordinasi pembinaan dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan pimpinan tinggi di wilayah Indonesia Timur, yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (27/04).

Setiawan menyatakan bahwa peraturan tersebut terdiri dari 15 bab dan 364 pasal, sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajari secara mendalam. Ia menekankan bahwa pengelola sumber daya manusia aparatur, seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah, harus memahami dengan baik isi peraturan tersebut.

Enam Poin Penting Sistem Merit

  • Pengorganisasian Perencanaan ASN: Berbasis fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan beban kerja, audit kepegawaian, serta penyesuaian dengan kebijakan nasional.
  • Perekrutan Berorientasi Talenta Terbaik: Meliputi rekrutmen berbasis jabatan dengan diversifikasi tes dan sertifikasi, penggunaan sistem komputerisasi untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), serta orientasi dan keterlibatan untuk setiap penugasan jabatan baru.
  • Pengembangan Kapasitas: Fokus pada pengurangan kesenjangan kompetensi melalui pelatihan minimal 20 jam per tahun bagi setiap PNS, Training Need Analysis (TNA), pendidikan dan pelatihan (Diklat), serta coaching dan mentoring berbasis kinerja.
  • Penilaian Kinerja yang Berkelanjutan: Dilaksanakan dengan membentuk Tim Penilai Kinerja, dialog kinerja (performance dialogue), serta pemberian insentif berdasarkan merit dan kinerja.
  • Promosi dan Rotasi Dinamis: Menggunakan talent mapping, perencanaan suksesi dan karier, serta rotasi nasional sebagai upaya mempererat persatuan bangsa. Open recruitment diterapkan untuk mendapatkan calon terbaik, dengan talent mapping yang dilakukan melalui assessment center yang distandarisasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap organisasi diharapkan membentuk asesor internal untuk mendapatkan talenta terbaik.
  • Penghargaan Layak dan Sistem Pensiun: Melakukan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadai. Sistem pensiun baru akan menggunakan iuran pasti dari PNS agar tidak membebani anggaran negara secara berlebihan.

Selain enam poin tersebut, Setiawan juga menekankan pentingnya pengembangan ASN yang memiliki integritas, etika, kemampuan berpikir strategis, kolaborasi, pengambilan keputusan tegas, inovasi, dan kemampuan bekerja secara tuntas.

Dalam PP ini, Presiden juga disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan ASN, khususnya dalam rekrutmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, madya, tertentu, dan pengisian JPT melalui mutasi nasional.

Rapat koordinasi yang berlangsung sehari tersebut juga membahas pengembangan karier dengan sistem merit dan sistem penilaian terhadap JPT Teladan yang dipaparkan oleh Sekretaris Deputi SDM Aparatur, Aba Subagja. Selain itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nuraida Mokhsen, menjelaskan peran KASN dalam mengawasi pelaksanaan sistem merit.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Asri SH, dan diikuti oleh sekitar 400 peserta yang terdiri dari Sekretaris Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia Bagian Timur.