BERITA TERKINI
Upaya Menyamakan Persepsi Kebijakan Reformasi Birokrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Upaya Menyamakan Persepsi Kebijakan Reformasi Birokrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengintensifkan upaya untuk mempercepat terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik demi mewujudkan pemerintahan berkelas dunia. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membuka ruang komunikasi guna menyamakan persepsi terkait kebijakan reformasi birokrasi antara pelaksana di tingkat pusat dan daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II, Mohammad Averrouce, saat membuka Sosialisasi Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah di Wilayah II pada hari ketiga, Kamis (10/06).

Menurut Averrouce, sosialisasi ini bertujuan memperkuat sinergi dan berbagi pengalaman antar pemerintah daerah, khususnya terkait penyederhanaan birokrasi, manajemen talenta, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. "Semua hal tersebut dapat dibagikan dalam momen ini untuk memperkuat kolaborasi," ujarnya.

Fokus Sosialisasi Reformasi Birokrasi

Sosialisasi bersama ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap berbagai area perubahan reformasi birokrasi. Area tersebut meliputi:

  • Manajemen perubahan
  • Deregulasi kebijakan
  • Penataan dan penguatan organisasi
  • Penataan tatalaksana
  • Penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM)
  • Penguatan akuntabilitas
  • Penguatan pengawasan
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik

Tujuan dari langkah-langkah tersebut adalah mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel, serta pelayanan publik yang prima.

Dasar hukum pelaksanaan reformasi birokrasi ini antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Peran Kementerian PANRB dan Harapan ke Depan

Averrouce menegaskan, Kementerian PANRB akan terus mendorong berbagai aspek perubahan, terutama pembangunan SDM. Ia menyebut reformasi birokrasi yang dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah merupakan prasyarat penting dalam pencapaian target pembangunan di berbagai sektor.

"Tidak ada dimensi di masyarakat yang tidak melibatkan birokrasi. Kami mengapresiasi partisipasi pemerintah daerah selama dua hari sosialisasi sebelumnya. Ini merupakan bagian dari kolaborasi untuk mendorong birokrasi menjadi lebih baik," ujarnya.

Pelaksanaan Sosialisasi dan Peserta

Acara sosialisasi yang digelar selama tiga hari secara daring ini diselenggarakan oleh unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Peserta terdiri dari perwakilan pemerintah kabupaten dan kota dari sejumlah provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Lampung.

Dalam sosialisasi tersebut, empat materi utama disampaikan oleh narasumber dari setiap unit kerja deputi di Kementerian PANRB, meliputi:

  • Kebijakan Reformasi Birokrasi secara umum (manajemen perubahan, deregulasi, dan pengawasan) serta aplikasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)
  • Kebijakan Reformasi Birokrasi terkait penyederhanaan birokrasi dan evaluasi kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah
  • Kebijakan Reformasi Birokrasi terkait peningkatan pelayanan publik melalui forum konsultasi publik dan penguatan sarana prasarana bagi kelompok rentan
  • Kebijakan Reformasi Birokrasi terkait penerapan manajemen talenta

Target dan Manfaat Reformasi Birokrasi

Dari berbagai upaya ini, diharapkan pada tahun 2025 pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan semakin optimal. Indikatornya meliputi tidak adanya korupsi dan pelanggaran, pengelolaan APBN dan APBD yang baik, serta penyelesaian program pemerintah secara efektif.

Selain itu, proses perizinan diharapkan dapat selesai dengan cepat dan tepat, komunikasi dengan publik semakin baik, penggunaan waktu kerja menjadi efektif dan produktif, serta penerapan reward dan punishment berlangsung konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, hasil pembangunan yang nyata dapat tercapai dan tidak lagi menjadi sekadar angan-angan.