BERITA TERKINI
Mengurai Dampak Negatif UU Minerba No. 3 Tahun 2020 bagi Masyarakat dan Lingkungan

Mengurai Dampak Negatif UU Minerba No. 3 Tahun 2020 bagi Masyarakat dan Lingkungan

Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) No. 3 Tahun 2020 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang, petani, nelayan, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kritik ini mengemuka seiring dengan proses uji materi UU Minerba yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan sidang pertama dilaksanakan pada 9 Agustus 2021 dan sidang kedua pada 23 Agustus 2021.

Pembahasan dan penolakan terhadap UU Minerba ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal pembahasannya di DPR hingga pengesahan pada 10 Juni 2020. Meskipun mendapat penolakan luas, DPR tetap mengesahkan revisi UU Minerba yang dianggap kontroversial karena dinilai mengabaikan aspek konservasi lingkungan dan tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas.

Empat Dampak Negatif UU Minerba bagi Masyarakat

  • Kehilangan Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Tambang

    Sebelum UU Minerba No. 3 Tahun 2020 berlaku, izin usaha pertambangan (IUP) harus diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik terkait aktivitas tambang. Namun, dengan berlakunya UU Minerba baru, seluruh kewenangan pengelolaan pertambangan dialihkan ke pemerintah pusat.

    Akibatnya, masyarakat yang terdampak aktivitas tambang tidak lagi dapat mengajukan keluhan atau melakukan protes secara langsung ke pemerintah daerah. Mereka harus melaporkan masalahnya ke pemerintah pusat atau provinsi yang jaraknya sering kali jauh dan tidak mudah dijangkau, terutama di daerah terpencil. Hal ini dianggap melemahkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan mengurangi perlindungan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan di daerahnya.

  • Risiko Kriminalisasi bagi Masyarakat yang Menolak Tambang

    UU Minerba Pasal 162 mengatur bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas tambang dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga 100 juta rupiah. Ketentuan ini berpotensi digunakan oleh perusahaan tambang untuk melaporkan balik masyarakat yang melakukan penolakan terhadap aktivitas tambang di wilayahnya.

    Aturan ini dinilai tidak adil karena mengkriminalisasi masyarakat yang berusaha mempertahankan hak dan ruang hidupnya dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Keberadaan pasal tersebut menambah ketegangan dan memperburuk konflik antara perusahaan tambang dengan komunitas lokal.

  • Perusahaan Tambang Tetap Dapat Beroperasi Meski Merusak Lingkungan

    Dalam UU Minerba terbaru, kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan kegiatan pascatambang diatur secara terpisah. Perusahaan hanya perlu memilih salah satu kewajiban tersebut, berbeda dengan UU sebelumnya yang mewajibkan pelaksanaan keduanya sekaligus dan penyetoran dana jaminan.

    Hal ini memperlemah upaya pemulihan lingkungan bekas tambang. Bahkan perusahaan yang terbukti tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang tetap dapat memperpanjang izin kontrak, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali 10 tahun sesuai Pasal 169A. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan dan menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.

  • Jaminan Royalti 0% bagi Perusahaan Tambang yang Meningkatkan Nilai Tambah Batu Bara

    Pasal 128A dalam Naskah UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 memberikan perlakuan khusus berupa pengenaan royalti 0% bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batu bara. Sementara royalti selama ini merupakan sumber pendapatan negara dan daerah melalui Dana Bagi Hasil.

    Kebijakan ini dianggap sebagai insentif yang menguntungkan perusahaan tambang besar dan mengurangi pendapatan negara dari sektor pertambangan. Secara tidak langsung, hal ini mendorong eksploitasi sumber daya alam yang masif tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat daerah tambang.

Secara keseluruhan, UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dipandang sebagai regulasi yang lebih menguntungkan pelaku usaha tambang dibandingkan masyarakat dan lingkungan. Alih-alih mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, undang-undang ini justru membuka peluang eksploitasi besar-besaran dengan pengawasan yang melemah dan perlindungan yang minim bagi masyarakat terdampak.

Proses uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penting untuk mengkaji kembali dan meninjau beberapa pasal yang dinilai merugikan masyarakat luas dan bertentangan dengan prinsip keadilan lingkungan serta tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab.