Pemerintah menargetkan penurunan stunting hingga 14,4% pada 2029 dan mencapai 5% pada 2045, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Capaian sebelumnya juga dicatat, dengan prevalensi stunting turun 9,3 poin persentase dalam lima tahun, dari 30,8% pada 2018 menjadi 21,5% pada 2023.
Namun, pengalaman pelaksanaan program pencegahan dan penurunan stunting sepanjang 2018–2024 menunjukkan masih ada tantangan yang perlu diantisipasi. Salah satunya adalah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pada 2025.
Kebijakan efisiensi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Dalam Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp306,7 triliun, yang terdiri atas pemangkasan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta pemangkasan transfer ke daerah Rp50,59 triliun. Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Efisiensi dilakukan terhadap 16 pos belanja, antara lain pembelian alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa kendaraan, hingga kegiatan seremonial.
Merespons kebijakan tersebut, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia selaku Wakil Ketua Pelaksana TPPS Bidang Advokasi Kepemimpinan menginisiasi rapat terbatas Pejabat Eselon 1 yang melibatkan anggota pengarah dan pelaksana Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat. Rapat digelar secara daring pada 4 Maret 2025 dengan dua agenda utama, yakni dampak efisiensi anggaran bagi Program Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (P3S) serta pelaksanaan pendataan prevalensi stunting 2025.
Rapat yang dipimpin Prof. Dadan Wildan menghasilkan sejumlah catatan. Berdasarkan informasi dari kementerian dan lembaga, banyak kegiatan P3S di tingkat pusat terdampak efisiensi. Di Kemendukbangga/BKKBN, misalnya, pemutakhiran data PK 2024 disebut belum dapat dilakukan karena tidak adanya alokasi anggaran akibat efisiensi. Di Kementerian Kesehatan, pos yang terdampak antara lain pembelian buku KIA serta pelatihan untuk tenaga kesehatan.
Dampak besar juga disebut terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Untuk 2025, anggaran total PU sebelum efisiensi sebesar Rp11,52 triliun berkurang menjadi Rp6,39 triliun. Pengurangan ini berdampak pada Program Sanimas dan Pamsimas, yang alokasinya turun dari Rp1,07 triliun menjadi Rp386,5 miliar.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa sejumlah kementerian/lembaga melakukan mitigasi dengan memodifikasi kegiatan agar efisiensi tidak menurunkan kualitas pelaksanaan P3S.
Sementara itu, efisiensi di tingkat daerah masih dalam proses. Dalam konteks ini, perhatian diarahkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD 2025. Salah satu poin yang ditekankan adalah identifikasi efisiensi harus tetap memperhatikan batas minimal pemenuhan alokasi belanja wajib, termasuk fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan.
Di tingkat desa, efisiensi disebut terjadi pada alokasi Dana Desa Tambahan sebesar Rp2 triliun. Dengan demikian, total Dana Desa tahun ini tidak sebesar Rp72 triliun, melainkan Rp69 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat dioptimalkan untuk mendukung percepatan pencegahan stunting di lapangan.
Terkait pengukuran status gizi, rapat juga mencatat perlunya diskusi dengan pakar untuk memperoleh pertimbangan. Pengukuran prevalensi dinilai penting untuk mengukur kinerja program, mengingat data surveilans e-PPGBM disebut belum dapat digunakan karena berbagai keterbatasan. Hasil diskusi dengan pakar terkait pengukuran prevalensi disebut dapat menjadi masukan untuk dimuat dalam Peraturan Presiden yang sedang direvisi.

