Dua Peserta Seleksi Gugat Proses Rekrutmen Pimpinan Baznas Kepri ke PTUN Tanjungpinang

Dua Peserta Seleksi Gugat Proses Rekrutmen Pimpinan Baznas Kepri ke PTUN Tanjungpinang

Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2026–2031 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Gugatan diajukan dua peserta seleksi, Widiyono Agung S. dan Suparwi, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Baznas Kepri Bidang Pengumpulan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 28/G/2026/PTUN.TPI pada 30 Juli 2026. Sidang perdana yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) disebut mengalami penundaan setelah Tim Seleksi meminta perubahan waktu persidangan dengan alasan terkendala penyeberangan feri.

Widiyono menyatakan pada awalnya ia meyakini seleksi akan berjalan jujur dan sesuai ketentuan. Ia merujuk pada prinsip syariat Islam, amanah, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Namun, Widiyono menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi yang memunculkan dugaan proses tidak berjalan objektif. “Saya menilai sejak awal sudah ada indikasi keberpihakan dalam menentukan peserta yang akan lolos,” kata Widiyono.

Dalam gugatannya, Widiyono mengajukan lima pokok keberatan. Pertama, ia menilai Tim Seleksi tidak transparan karena identitas anggotanya tidak diumumkan kepada publik sejak awal. Menurutnya, peserta baru mengetahui susunan Tim Seleksi saat tahapan wawancara.

Kedua, ia menduga adanya keterlibatan unsur politik dalam proses seleksi. Widiyono menyebut terdapat peserta berlatar belakang anggota DPRD dan mantan calon kepala daerah yang dinyatakan lolos administrasi. Ia juga mengklaim peserta tersebut sempat menyampaikan kepada peserta lain bahwa proses seleksi hanya bersifat formalitas. Klaim ini merupakan pernyataan penggugat dan belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Ketiga, Widiyono mempersoalkan hasil tes berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT). Ia mengaku memperoleh nilai 81, sedangkan Suparwi 82. Menurutnya, ada peserta yang masuk 10 besar meski memiliki nilai CAT lebih rendah.

Keempat, ia menilai mekanisme seleksi tidak menerapkan penyaringan bertahap. Seluruh 37 peserta tetap mengikuti tahapan wawancara tanpa eliminasi berdasarkan hasil CAT maupun penilaian makalah.

Kelima, Widiyono menyoroti durasi wawancara yang dinilai lebih singkat dari jadwal. Ia menyebut wawancara yang semula direncanakan 30 menit hanya berlangsung sekitar 10 hingga 20 menit sehingga dinilai tidak memberi kesempatan cukup bagi peserta memaparkan gagasan.

Melalui gugatan tersebut, Widiyono meminta majelis hakim PTUN menilai proses seleksi secara objektif. Ia berharap perekrutan pimpinan Baznas Kepri dilakukan secara transparan, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni Tim Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kepri, Gubernur Kepulauan Riau, dan Baznas RI.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Tim Seleksi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Baznas RI terkait gugatan dan sejumlah tuduhan yang disampaikan penggugat.