DPRD Tulungagung Soroti SILPA Rp477 Miliar, LSM BADAK Minta Pemkab Buka Data

DPRD Tulungagung Soroti SILPA Rp477 Miliar, LSM BADAK Minta Pemkab Buka Data

Keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025 sebesar Rp477 miliar menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat antara LSM BADAK dan DPRD Kabupaten Tulungagung. Hearing tersebut digelar di Graha Wicaksana, Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (5/8/2026).

Dalam forum itu, anggota DPRD Tulungagung Ali Munip menyatakan pihak legislatif hanya menerima data administrasi terkait besaran SILPA, namun tidak dapat memastikan secara langsung keberadaan fisik dana tersebut.

“DPRD hanya memiliki catatannya saja dan tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar ada atau tidak,” kata Ali Munip di hadapan peserta hearing.

Ali juga mempertanyakan besarnya nilai SILPA di tengah sejumlah program pembangunan dan pekerjaan yang disebut belum terselesaikan atau masih tertunda.

“Kalau memang masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum terpenuhi, mengapa SILPA masih begitu besar?” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM BADAK Suwandi menegaskan dana SILPA merupakan uang publik sehingga pemerintah daerah berkewajiban menjelaskan secara terbuka posisi dan keberadaan dana tersebut kepada masyarakat.

“Rp477 miliar itu bukan uang pribadi, tetapi uang rakyat. Karena itu pemerintah harus transparan dan menjelaskan kepada publik di mana posisi uang tersebut,” tegas Suwandi.

Suwandi mengaku heran dengan pernyataan DPRD yang dinilainya belum mengetahui kondisi riil dana SILPA, padahal pembahasan hingga persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah melalui sejumlah tahapan, mulai Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), hingga pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Yang lebih mengherankan, DPRD ternyata hanya mendasarkan pada catatan dan keterangan yang disampaikan TAPD, tanpa mengetahui realitas apakah dana SILPA tersebut benar-benar tersedia,” kata Suwandi.

Dalam hearing tersebut juga mengemuka informasi mengenai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Menurut Suwandi, rekening pemerintah daerah tidak hanya terdiri dari satu rekening utama, melainkan terdapat sejumlah rekening lain, termasuk rekening bendahara untuk program tertentu seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

LSM BADAK berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi dana SILPA serta mekanisme pengelolaan rekening daerah agar tidak menimbulkan polemik dan keraguan di tengah masyarakat.