Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di area Puskesmas Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, menuai sorotan. Proyek yang merupakan bagian dari kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dipersoalkan karena dinilai menyisakan persoalan administratif dan tata kelola.
Isu tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Tapanuli Utara pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam rapat itu terungkap bahwa pembangunan gedung SPPG telah rampung, meski sejumlah dokumen legalitas dasar disebut belum diselesaikan.
DPRD menyoroti belum ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai lahan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Badan Gizi Nasional. Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga disebut belum dikantongi saat proses pembangunan berlangsung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. DPRD menilai pembangunan seharusnya tidak berjalan ketika dasar hukum dan administrasi belum terpenuhi. Dalam rapat, salah satu anggota DPRD menegaskan bahwa program strategis nasional tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Polemik juga berkaitan dengan lokasi pembangunan yang berada di kawasan fasilitas kesehatan aktif, yakni lahan Puskesmas Pangaribuan, yang direncanakan akan direvitalisasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan penggunaan lahan sekitar 3.000 meter persegi untuk SPPG, DPRD menyatakan kekhawatiran ruang pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat pada masa mendatang dapat terganggu.
Selain aspek legalitas, DPRD turut mengkritik koordinasi antarinstansi yang dinilai lemah. Pemerintah kecamatan, pihak puskesmas, hingga Inspektorat disebut tidak mengetahui secara utuh proses maupun perubahan titik pembangunan. Minimnya pelibatan pihak terkait dinilai mencerminkan kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan dan dikhawatirkan menjadi preseden bagi proyek pemerintah lainnya.
DPRD juga menyinggung potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut mereka, selama ini masyarakat diwajibkan mengurus izin bangunan dan membayar retribusi sesuai ketentuan. Karena itu, proyek pemerintah pusat maupun lembaga negara dinilai tetap perlu memberi contoh kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Meski menyampaikan kritik, DPRD menegaskan hal itu bukan penolakan terhadap program MBG maupun keberadaan SPPG. DPRD menyatakan mendukung upaya peningkatan gizi masyarakat, namun meminta proses pembangunan dijalankan secara transparan, memenuhi ketentuan legal, serta tidak mengorbankan kepentingan pelayanan publik.
DPRD meminta pemerintah segera menuntaskan seluruh aspek legalitas pembangunan dan membuka proses pengambilan keputusan kepada publik agar polemik tidak berlarut. Mereka menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik bukan hanya soal percepatan pembangunan, tetapi juga ketertiban hukum dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
RDP Komisi C tersebut dihadiri anggota DPRD Tapanuli Utara, perwakilan Dinas Kesehatan Tapanuli Utara Sevenris Butar-butar, UPTD Puskesmas Pangaribuan dr. Donda Purba, Camat Pangaribuan, Kepala Desa Pangaribuan, serta Bagian Hukum Pandu Panggabean.