DPRD Surabaya Minta Dialog Terbuka dalam Sengketa Lahan Emplasemen Pasar Turi

DPRD Surabaya Minta Dialog Terbuka dalam Sengketa Lahan Emplasemen Pasar Turi

Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan warga di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi mengedepankan dialog terbuka untuk menyelesaikan sengketa lahan. Pendekatan persuasif dan transparan dinilai penting agar penertiban aset tidak memicu gejolak sosial.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (6/8/2026). Rapat itu digelar untuk memediasi rencana penertiban bangunan di atas lahan yang diklaim milik PT KAI.

“Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat. Yang kita butuhkan saat ini adalah ruang dialog yang terbuka,” ujar Anas.

Sengketa mencuat karena adanya perbedaan klaim kepemilikan antara kedua pihak. PT KAI menyatakan area emplasemen Stasiun Pasar Turi merupakan kawasan pengembangan resmi yang berdiri di atas lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). PT KAI juga menyebut telah mengantongi putusan kasasi atas objek sengketa tersebut.

Sementara itu, warga setempat mengaku telah menempati area tersebut selama puluhan tahun. Mereka menyatakan memiliki dokumen kepemilikan dan dasar penguasaan lahan yang sah atas sejumlah bidang tanah di lokasi itu.

Merespons polemik tersebut, Komisi A meminta semua pihak menahan diri hingga seluruh berkas dan dasar hukum diverifikasi secara menyeluruh.

Dalam fungsi pengawasan, DPRD Surabaya berencana menggelar rapat lanjutan dengan memanggil sejumlah pihak terkait, yakni Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya II, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran manajemen aset PT KAI.

Komisi A juga menginstruksikan Pemerintah Kota Surabaya melalui Camat Bubutan dan Lurah Gundih untuk memfasilitasi pendataan berkas warga. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan formula penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.