Komisi A DPRD Kota Surabaya menyatakan akan mengawal penyelesaian polemik aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi secara terbuka, adil, dan mengedepankan musyawarah. DPRD menegaskan persoalan yang menyangkut hak masyarakat maupun aset negara harus diselesaikan berdasarkan data, fakta hukum, serta mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A DPRD Surabaya pada Kamis (6/8/2026), menyusul rencana penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di kawasan emplasemen Stasiun Pasar Turi.
Dalam rapat itu, PT KAI memaparkan bahwa kawasan emplasemen Stasiun Pasar Turi merupakan bagian dari program penataan dan pengembangan stasiun. PT KAI juga menyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492 seluas sekitar 62.022 meter persegi sebagai dasar penguasaan lahan.
Selain itu, PT KAI menyampaikan telah mengantongi putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.
Namun, perwakilan warga menyampaikan keterangan berbeda. Ketua RT 4, Boimin, menyebut sebagian kawasan yang kini menjadi polemik telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.
“Secara fisik kawasan tersebut telah dikuasai warga sejak tahun 1933,” ujarnya.
Boimin menjelaskan, kawasan pasar burung mulai dimanfaatkan masyarakat sejak 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya saat itu. Sementara kawasan Jalan Lamongan, kata dia, telah dihuni warga sejak 1971 dan sebagian masyarakat bahkan telah memiliki SHGB.
Perbedaan klaim itu menjadi perhatian Komisi A DPRD Surabaya. Dewan menilai penyelesaian tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui pembuktian komprehensif dengan membuka seluruh dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, hingga fakta-fakta hukum yang dimiliki masing-masing pihak.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, mengatakan DPRD berkepentingan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Komisi A ingin memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat,” kata Anas.
Anas juga mengapresiasi komitmen PT KAI yang menyatakan tidak akan mengambil langkah apa pun sebelum pembahasan lanjutan bersama DPRD Surabaya dilakukan. Menurutnya, komitmen itu menjadi modal penting agar proses penyelesaian berjalan kondusif dan mengedepankan dialog.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang baik dan ruang dialog yang terbuka. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah sehingga solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Komisi A berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran PT KAI yang membidangi aset dan pengembangan kawasan.
Anas menyebut kehadiran instansi tersebut diperlukan agar status lahan, riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, hingga putusan hukum terkait dapat dikaji secara menyeluruh sebelum diambil kesimpulan.
“Semua data harus dibuka secara transparan. Baik warga, PT KAI maupun instansi terkait harus membawa dokumen yang dimiliki agar persoalan ini dapat dipetakan secara utuh dan ditemukan jalan keluar yang terbaik,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Komisi A juga meminta Lurah Gundih dan Camat Bubutan memfasilitasi warga untuk menginventarisasi dokumen yang diperlukan serta membantu proses mediasi apabila dibutuhkan musyawarah lanjutan antara masyarakat dengan PT KAI.
Di sisi lain, DPRD mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penataan dan penertiban bangunan di atas aset PT KAI di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi. Langkah itu dinilai penting agar warga memperoleh informasi utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Warga membutuhkan kepastian, sementara aset negara juga harus memiliki kejelasan hukum. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah, mengedepankan kemanusiaan, dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Anas.