DPRD Sultra Nilai Klarifikasi Pemprov soal Isu IUP Wawonii Sudah Semestinya

DPRD Sultra Nilai Klarifikasi Pemprov soal Isu IUP Wawonii Sudah Semestinya

Kendari — Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Suwandi, menanggapi polemik isu penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Ia menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang cepat memberikan klarifikasi kepada publik merupakan tindakan yang semestinya dilakukan.

Menurut Suwandi, gubernur memiliki kewajiban moral dan administratif untuk meluruskan informasi yang simpang siur agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia menyampaikan hal itu saat dihubungi pada Kamis (22/1/2026).

Suwandi menjelaskan, dalam sistem administrasi pemerintahan, setiap surat permohonan yang masuk—baik dari individu maupun korporasi—harus direspons secara resmi oleh pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa respons tersebut tidak otomatis berarti persetujuan atau “lampu hijau” atas permohonan izin.

Ia juga menilai pemerintah justru dapat dianggap menyalahi aturan apabila membiarkan permohonan masuk tanpa respons, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. “Terkait pengajuan pemetaan atau izin, siapa pun bisa mengajukan. Tapi apakah syaratnya terpenuhi atau bagaimana penerimaan masyarakat di sana, itu hal normatif. Gubernur salah kalau ada permohonan tapi tidak direspons,” ujarnya.

Isu yang beredar sebelumnya menyebut Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka telah menerbitkan IUP baru untuk PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Wawonii. Informasi tersebut dibantah oleh Pemprov Sultra.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, menyatakan permohonan yang masuk bukan untuk tambang mineral logam, melainkan tambang Galian C (Diorit). Ia juga menegaskan kewenangan penerbitan IUP bukan berada di tangan gubernur maupun Pemprov.

“Itu bukan IUP (mineral logam), tapi tambang Galian C. Tidak ada kewenangan Pemprov atau Gubernur untuk mengeluarkan IUP tersebut,” kata Andi Syahrir pada Rabu (21/1/2026).

Andi menambahkan, status PT AJS masih berada pada tahap permohonan awal. Ia menyebut berkas permohonan perusahaan itu telah dikembalikan karena dinilai belum lengkap. “Statusnya baru bermohon, belum disetujui. Bahkan permohonannya sudah dikembalikan ke pemohon karena ada syarat-syarat yang belum mereka penuhi,” ujarnya.

Seiring beredarnya informasi yang dinilai menyesatkan, Pemprov Sultra disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menguji validitas pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik institusi dan tidak didasarkan pada fakta lapangan.