PURWOREJO — Pemerataan akses pendidikan hingga wilayah pelosok, transparansi pengelolaan sekolah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi sorotan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo di Aula Dindikbud, Rabu (29/7/2026).
Forum bertema “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Bidang Pendidikan” itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo, S.Sos., Sekretaris Komisi IV DPRD H. Muhammad Dahlan, S.E., perwakilan Inspektorat Kabupaten Purworejo Muhibah, jajaran Dindikbud, kepala SD dan SMP se-Kabupaten Purworejo, OPD terkait, LSM, serta insan media.
Dalam sambutannya, Tunaryo menegaskan pendidikan merupakan fondasi utama untuk membentuk sumber daya manusia unggul. Ia menyatakan DPRD berkomitmen mendukung kebutuhan anggaran sektor pendidikan selama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami di DPRD selalu mendorong anggaran yang dibutuhkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan catatan semuanya sesuai regulasi dan tidak memaksakan kehendak,” kata Tunaryo.
Tunaryo menilai pemerataan pembangunan pendidikan perlu menjadi prioritas pemerintah daerah. Ia menekankan seluruh masyarakat di 16 kecamatan Kabupaten Purworejo memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan berkualitas, termasuk warga di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.
Karena itu, ia meminta Dindikbud terus memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana pada sekolah-sekolah yang masih membutuhkan agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pelosok.
Selain pemerataan, Tunaryo juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kontribusi masyarakat di sekolah. Menurutnya, setiap sumbangan dari orang tua maupun wali murid perlu dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik.
Ia menambahkan, kebijakan sekolah semestinya dijalankan berdasarkan regulasi yang berlaku sehingga pengelola tidak perlu khawatir terhadap berbagai bentuk intervensi selama pengelolaan dilakukan secara benar dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo H. Muhammad Dahlan menjelaskan DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di sektor pendidikan. Ia menyampaikan pembahasan APBD Tahun 2027 sedang berlangsung, dengan alokasi anggaran pendidikan sekitar 28 persen dari APBD, melebihi ketentuan minimal 20 persen sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Dahlan menilai besarnya alokasi anggaran tersebut harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan pendidikan melalui tiga aspek, yakni akses, mutu, dan tata kelola.
Pada aspek akses, ia mendorong penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), optimalisasi bantuan pendidikan seperti PIP, KIP, dan BOS agar tepat sasaran, peningkatan layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta pengembangan transportasi sekolah.
Untuk aspek mutu, Dahlan mendorong peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan berkelanjutan, penguatan kurikulum, penyediaan sarana dan prasarana memadai, serta penguatan layanan bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
Dari sisi tata kelola, ia menekankan pentingnya pelayanan administrasi yang cepat, bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar. Ia juga meminta Dindikbud melakukan pemetaan sejumlah persoalan strategis, seperti guru honorer yang telah bersertifikasi, guru PPPK yang belum bersertifikasi, sekolah dengan jumlah peserta didik minim, hingga guru yang belum memenuhi ketentuan jam mengajar.
“Melalui pemetaan tersebut diharapkan kebijakan pendidikan dapat disusun lebih tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Dahlan.
Dalam forum yang sama, perwakilan Inspektorat Kabupaten Purworejo, Muhibah, mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia menegaskan kepala sekolah perlu memahami perbedaan pungutan, sumbangan, dan bantuan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Muhibah menjelaskan sumbangan harus bersifat sukarela tanpa penetapan nominal maupun batas waktu pembayaran. Jika terdapat unsur kewajiban atau besaran yang ditentukan, ia menyebut hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.
Ia juga mengimbau sekolah memanfaatkan aplikasi SIPLah dalam pengadaan barang dan jasa serta menyesuaikan harga dengan Standar Satuan Harga (SSH) untuk meminimalkan potensi penyimpangan administrasi. Selain itu, Muhibah mendorong kepala sekolah aktif berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan maupun Inspektorat apabila menghadapi kendala agar persoalan dapat diselesaikan melalui pembinaan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Melalui FKP tersebut, masukan dari DPRD, Inspektorat, dunia pendidikan, dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi landasan penyusunan kebijakan pendidikan di Kabupaten Purworejo yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.