DPRD Provinsi Maluku menekankan pentingnya transparansi dalam penempatan guru aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah. Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, mengatakan pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku membuka data penempatan secara lengkap, termasuk identitas dan lokasi tugas setiap tenaga pendidik.
Menurut Edison, penempatan guru harus dilakukan berdasarkan kebutuhan dan asas keadilan, bukan karena kedekatan atau kepentingan tertentu. Ia menilai data rinci diperlukan agar pengawasan dapat dilakukan secara objektif. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku pada Selasa (13/1/2026).
DPRD juga mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian penempatan guru serta status yang belum jelas bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Edison menyebut ada tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun namun belum memperoleh kepastian status, sehingga DPRD ingin mengklarifikasi persoalan tersebut melalui data resmi.
Menanggapi permintaan DPRD, Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Richce Huwae, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya mengusulkan 2.980 formasi PPPK paruh waktu dan usulan itu disetujui Kementerian PANRB. Namun, hanya 2.958 orang yang akhirnya ditetapkan karena dua peserta meninggal dunia sebelum pengangkatan.
Richce mengakui masih terdapat ketidaksesuaian lokasi tugas PPPK guru dengan sekolah asal. Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan mengusulkan penyesuaian kepada Kementerian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rapat tersebut, Edison juga berharap pelantikan Kepala Dinas Pendidikan yang baru dapat membawa perubahan positif bagi kualitas pendidikan di Maluku, yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan.

