Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru di seluruh wilayah Jawa Barat menjadi perhatian DPRD Provinsi Jawa Barat. Komisi I DPRD Jabar menilai langkah tersebut perlu dievaluasi secara mendalam untuk mengukur dampaknya terhadap tata ruang, pembangunan daerah, serta upaya mitigasi bencana.
Penghentian izin dilakukan Pemprov Jabar sebagai respons atas meningkatnya risiko bencana, terutama banjir dan longsor, yang dinilai berkaitan dengan alih fungsi lahan dan ketidaksesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah kabupaten dan kota menyelesaikan kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian RTRW.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui rapat kerja bersama pemangku kepentingan dan instansi terkait, termasuk di Kabupaten Bekasi, untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dampak kebijakan tersebut.
“Rapat kerja ini pada dasarnya untuk mendalami dampak dari terhentinya perizinan pembangunan perumahan akibat adanya surat edaran dari gubernur. Sejumlah mitra juga telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD, sehingga hal ini perlu kita dalami secara serius,” ujar Rahmat usai rapat kerja evaluasi perizinan di Kabupaten Bekasi, Selasa (20/1/2026).
Menurut Rahmat, penghentian izin tidak hanya berdampak pada sektor properti. Kebijakan tersebut juga berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah daerah, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta keberlanjutan pembangunan di Jawa Barat. Karena itu, Komisi I memandang perlu adanya kejelasan arah kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya di lapangan.

