DPRD Gowa Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Gowa Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Persetujuan tersebut menandai tuntasnya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah dan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menyatakan pengesahan Perda itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Darmawangsyah dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.

Darmawangsyah menambahkan, Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi, serta fraksi-fraksi, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.