Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai menjadi bagian penting dalam sistem pemerintahan daerah. Peran tersebut berjalan seiring dengan fungsi kontrol pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kinerja para wakil rakyat.
Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferdinandus Watu, menyatakan bahwa DPRD secara kelembagaan bersifat terbuka. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD perlu dijalankan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Berkenaan dengan fungsi pengawasan DPRD, saya pikir secara kelembagaan kita terbuka. Ini juga akan kami lanjutkan sebagai bagian dari aspirasi masyarakat,” ujar Ferdinandus saat menghadiri talkshow Hari Pers Nasional di Aula Marilonga RRI Ende, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, DPRD membuka ruang kerja sama dengan insan pers untuk mendukung penyampaian informasi kepada publik. Kolaborasi ini ditujukan agar kebijakan dan program DPRD dapat diketahui masyarakat secara lebih luas.
Ferdinandus mencontohkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende sebagai salah satu area yang membutuhkan perhatian serius pada aspek transparansi. Ia menilai, sejauh mana kebijakan anggaran terbuka dan dapat diakses publik merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sehat.
Ia menambahkan, DPRD merupakan ruang kebijakan, baik dari sisi regulasi maupun fungsi anggaran. Karena itu, program yang disepakati bersama pemerintah daerah perlu dipublikasikan melalui media agar dapat dipahami masyarakat luas.
Lebih lanjut, Ferdinandus menegaskan bahwa kinerja para wakil rakyat yang telah dipilih masyarakat juga perlu dapat dipantau secara langsung. Melalui peran media, masyarakat memiliki ruang untuk mengetahui, menilai, sekaligus mengawasi kinerja DPRD sebagai representasi suara rakyat.

