DPR: Format Pemilu Serentak Pasca-2024 Masih Dikaji, Perlu Evaluasi Pelaksanaan

DPR: Format Pemilu Serentak Pasca-2024 Masih Dikaji, Perlu Evaluasi Pelaksanaan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebelum menentukan format keserentakan pemilu berikutnya melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sikap ini disampaikan dalam sidang pengujian undang-undang terkait keserentakan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut muncul dalam pemeriksaan Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu, yakni Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1), serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Agenda sidang pada Selasa (10/12/2024) itu mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.

Dalam permohonannya, Perludem meminta adanya jeda dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurut Pemohon, jeda tersebut diperlukan agar partai politik tidak dipaksa melakukan rekrutmen dan kaderisasi secara bersamaan pada beberapa level, yang dinilai dapat berdampak pada pelembagaan partai.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, yang menyampaikan keterangan DPR, menilai pemilu serentak justru menuntut partai politik lebih profesional dan strategis dalam menyusun daftar calon. Ia menyebut partai perlu mempertimbangkan integritas, kompetensi, serta loyalitas calon terhadap ideologi dan visi-misi partai.

DPR juga menyampaikan bahwa pembentuk undang-undang belum menentukan model format pemilu serentak yang akan dipilih pasca-Pemilu Serentak 2024. Menurut DPR, evaluasi pelaksanaan pemilu serentak 2024 perlu dilakukan terlebih dahulu. DPR menyatakan masih mendalami berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait materi perubahan UU Pemilu, termasuk soal format keserentakan yang menjadi objek perkara.

Terkait usulan Pemohon agar pemilu daerah digelar dua tahun setelah pemilu nasional, DPR menyoroti konsekuensi terhadap masa jabatan kepala daerah dan DPRD. Dalam keterangan yang disampaikan, DPR menyebut dalil tersebut berimplikasi pada masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2025 hingga berakhir pada 2031, mengikuti jadwal pemilu daerah serentak. DPR berpandangan, konsepsi perpanjangan masa jabatan hingga 2031 masih memerlukan kajian mendalam.

DPR menilai perlu dicermati potensi gangguan terhadap dinamika demokrasi di daerah, risiko ketidaksinambungan siklus politik, serta dampak negatif dari perpanjangan masa jabatan. Rudianto juga menyatakan Pemohon belum menjelaskan formulasi jeda dua tahun yang diusulkan, sehingga menurut DPR dibutuhkan kajian komprehensif dan simulasi dengan mempertimbangkan pandangan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, partai politik, dan peserta pemilu lainnya.

Sementara itu, Presiden/Pemerintah yang diwakili Direktur Politik Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Syarmadani, menilai keserentakan pemilu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan rencana pembangunan nasional dan daerah. Ia menyebut presiden terpilih yang menerjemahkan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) diharapkan dapat menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga kepala daerah terpilih dapat menyelaraskan RPJMD dengan RPJMN.

Syarmadani menambahkan, proses transisi keserentakan telah berlangsung sejak 2017 hingga 2020. Ia menilai perubahan waktu keserentakan sebagaimana dimohonkan Pemohon dinilai tidak sejalan dengan tujuan penguatan sistem presidensial dan sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan. Pemerintah juga menyatakan pelaksanaan keserentakan pemilu dan pilkada yang sedang berjalan perlu dilihat kelebihan dan kekurangannya sebelum dilakukan perubahan.

Menurut Syarmadani, opsi pemilu daerah dua tahun setelah pemilu nasional berpotensi menimbulkan konsekuensi kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD, yang dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah. Ia menekankan, saat ini belum ada pengaturan mengenai kekosongan jabatan DPRD.

Dalam sidang perdana pada Jumat (4/10/2024), Perludem melalui kuasa hukumnya menyatakan pemilu serentak lima kotak dinilai melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat. Pemohon juga menilai pengaturan jadwal pemilu berdampak serius terhadap asas penyelenggaraan pemilu dan profesionalitas penyelenggara.

Dalam petitumnya, Perludem antara lain meminta MK menyatakan definisi pemilu dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pemilu nasional digunakan untuk memilih DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu daerah digunakan untuk memilih DPRD serta gubernur, bupati, dan wali kota.