DPR Dukung Larangan LPG 3 Kg, Beras SPHP, dan MinyaKita untuk Dapur MBG, Minta Transparansi Diperkuat

DPR Dukung Larangan LPG 3 Kg, Beras SPHP, dan MinyaKita untuk Dapur MBG, Minta Transparansi Diperkuat

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan barang-barang bersubsidi. Ia menilai langkah tersebut penting agar subsidi pemerintah tetap dinikmati masyarakat yang berhak.

Larangan itu berlaku bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dalam ketentuan tersebut, SPPG tidak diperkenankan memakai LPG 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), maupun minyak goreng MinyaKita untuk operasional program.

“Subsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan MinyaKita memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus tetap tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk operasional program pemerintah,” ujar Netty dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7/2026).

Netty yang merupakan politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menilai Program MBG memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan gizi. Menurutnya, program ini diharapkan dapat turut menggerakkan perekonomian daerah melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pangan.

Sejalan dengan itu, ia memandang kebijakan BGN yang mengharuskan SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) dapat menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan program dan perlindungan terhadap produsen pangan nasional.

“Kebijakan ini dapat memberikan kepastian pasar sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat petani dan peternak. Program MBG harus mampu memberikan manfaat yang luas, baik bagi penerima manfaat maupun bagi para pelaku usaha pangan lokal,” jelasnya.

Meski mendukung larangan penggunaan barang bersubsidi, Netty mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek regulasi. Ia menekankan perlunya kesiapan sistem pengadaan, ketersediaan anggaran, serta pendampingan bagi seluruh pengelola dapur MBG agar pelaksanaan program tetap berjalan lancar.

“Larangan menggunakan barang bersubsidi harus diikuti dengan sistem pengadaan yang jelas, kecukupan anggaran, serta pendampingan kepada seluruh SPPG. Jangan sampai kebijakan yang baik justru berdampak pada terganggunya operasional dapur atau menurunkan kualitas makanan yang diterima anak-anak,” tuturnya.

Selain itu, Netty meminta BGN memperkuat pengawasan dan keterbukaan dalam pelaksanaan Program MBG. Ia menilai transparansi penggunaan anggaran dan proses pengadaan bahan pangan harus menjadi perhatian utama, termasuk dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasannya.

“Akuntabilitas adalah kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Pengawasan yang kuat akan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.