DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Bahas Revisi UU Pilkada Tahun Ini di Tengah Wacana Pilkada Dipilih DPRD

DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Bahas Revisi UU Pilkada Tahun Ini di Tengah Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka pada awal 2026. Dorongan tersebut disebut datang dari tujuh partai politik pendukung pemerintah, yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PKS. Sementara itu, PDI Perjuangan menyatakan penolakan.

Di tengah respons publik yang ramai menyuarakan penolakan, DPR menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak akan dibahas tahun ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI bersama pemerintah sepakat tidak memasukkan pembahasan UU Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco menambahkan, DPR saat ini berfokus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Ia juga menyebut isu pilkada yang akan dipilih DPRD belum terpikirkan oleh wakil rakyat di Senayan, seraya menyatakan perlunya meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat.

Penolakan terhadap wacana pilkada melalui DPRD juga datang dari kalangan akademisi. Puluhan akademikus berlatar belakang hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggelar orasi di Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui agenda bertajuk “Mimbar Demokrasi”. Sejumlah pendiri CALS yang hadir antara lain Bivitri Susanti, Titi Anggraini, Susi Dwi Harijanti, Feri Amsari, Herdiansyah Hamzah, serta Herlambang P. Wiratraman, Yance Arizona, dan Zainal Arifin Mochtar.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai wacana pilkada melalui DPRD merupakan kesepakatan politik yang tidak mewakili asas demokrasi. “Jika ini terjadi maka sentralisasi kekuasaan dan mengancam independensi lembaga,” ujarnya di Kompleks Kampus UGM Yogyakarta, 15 Januari 2026. Ia juga menyebut pemerintah semestinya membaca kehendak publik, seraya menyinggung hasil survei yang menurutnya menunjukkan rakyat menghendaki pemilihan langsung kepala daerah.

Dari perspektif masyarakat sipil, Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menilai usulan pilkada via DPRD mencerminkan pola penguatan kekuasaan elite. Menurutnya, dalih efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan utama karena demokrasi tidak semata diukur dari biaya penyelenggaraan.

“Penyelenggaraan demokrasi itu bukan hanya terkait dengan biaya rendahnya saja. Kita juga harus mempertimbangkan aspek substantifnya,” kata Violla dalam diskusi bertajuk “Pilkada Lewat DPRD: Sesat Pikir Efisiensi, Taruhannya Demokrasi” di Ruang Publik yang disiarkan Youtube KBR Media, Selasa (20/1/2026).

Violla juga menyebut pilkada tidak langsung berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi. Ia merujuk Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyamakan prinsip pilkada dengan pemilu. Menurutnya, dampak serius yang dikhawatirkan adalah hilangnya mekanisme akuntabilitas di tingkat lokal.

Sementara itu, dari pihak yang mendukung wacana pilkada tidak langsung, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB M. Khozin menyatakan mekanisme tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan praktik pada masa Orde Baru. Ia menilai konteks sosial-kultur dan alam politik saat ini berbeda. Khozin juga mengatakan partai politik tetap dapat membuka ruang partisipasi publik dalam proses kandidasi, misalnya melalui uji publik dengan melibatkan panelis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Khozin mengakui mahalnya biaya politik dalam pilkada langsung menjadi salah satu faktor munculnya wacana pilkada via DPRD. Menurutnya, pilkada langsung membuka ruang luas bagi praktik politik uang. Ia meyakini perubahan mekanisme dapat menekan biaya dan mengurangi praktik tersebut.

Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan wacana Pilkada yang dipilih DPRD tidak dibahas tahun ini karena revisi UU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas. “Sehingga (Pilkada melalui DPRD) belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR,” katanya dalam konferensi pers yang sama, Senin (19/1/2026). Ia juga menyatakan pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi saran konstruktif demi perbaikan sistem demokrasi.

Meski demikian, PSHK mengingatkan publik untuk tetap waspada. Violla menilai jika pilkada via DPRD benar-benar diterapkan, hal itu berpotensi menjadi preseden yang dapat digunakan di level nasional. Ia mendorong konsolidasi luas masyarakat sipil untuk mempertahankan pilkada langsung oleh rakyat, serta mendesak partai politik mengingat kembali mandat konstituennya.