Doli Kurnia: RUU Pemilu Mandek karena Belum Pernah Dibahas Bersama di DPR

Doli Kurnia: RUU Pemilu Mandek karena Belum Pernah Dibahas Bersama di DPR

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan belum bergeraknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR bukan disebabkan perbedaan sikap antarpartai. Menurutnya, mandeknya pembahasan terjadi karena regulasi tersebut belum pernah didiskusikan bersama sejak awal.

“Saya nggak tahu persis ya, tapi yang saya ketahui, sebetulnya kita belum tahu ada perbedaan atau tidak. Kenapa? Karena kita belum pernah membicarakannya,” kata Doli kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Doli menjelaskan, hingga kini belum ada pembahasan formal antarpartai politik di DPR. Karena itu, perbedaan maupun titik temu terkait isu-isu krusial—mulai dari sistem pemilu hingga ambang batas parlemen—belum terlihat.

“Kita mulai pembicaran saja dulu. Kita buka konsep kita apa. Nah, baru kita lihat bedanya apa,” lanjutnya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat penyusunan RUU Pemilu tertinggal dari jadwal yang seharusnya. Doli menyebut, apabila pembahasan sudah dimulai sejak awal periode, regulasi itu semestinya telah rampung.

“Kalau kita sudah mulai 1,5 tahun yang lalu, harusnya ini sudah selesai,” ujar Doli.

Menurutnya, RUU Pemilu dibutuhkan sebelum tahapan pemilu dimulai, termasuk untuk memastikan pembentukan penyelenggara yang ideal berdasarkan aturan baru. Tanpa revisi, tahapan awal berpotensi tetap mengacu pada regulasi lama.

DPR mendorong agar pembahasan segera dimulai melalui kesepakatan politik di tingkat pimpinan partai, sehingga proses penyusunan tidak semakin tertinggal dari tenggat waktu yang telah ditargetkan pemerintah.