Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebut menjadi salah satu tonggak penting bagi perpajakan Indonesia. Namun, proses kelahirannya dinilai tidak sederhana karena melalui kerja berat, perdebatan, dan diskusi panjang di tengah situasi perjuangan menghadapi ancaman Covid-19.
Perjalanan perumusan UU HPP dipandang sebagai bagian dari proses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam agenda yang lebih besar, yakni reformasi perpajakan, khususnya penguatan peraturan perundang-undangan. DJP menilai perumusan regulasi yang komprehensif merupakan unsur penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak menuju institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel, sekaligus menjadi salah satu pilar penyokong reformasi perpajakan di Indonesia.
Sosialisasi sejak tahap RUU hingga pascapengesahan
Sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP dirumuskan, DJP menyelenggarakan berbagai kegiatan yang melibatkan pemangku kepentingan, antara lain forum group discussion (FGD), public hearing, serta publikasi di berbagai media untuk menyampaikan substansi RUU HPP.
Setelah RUU disahkan menjadi UU HPP, DJP menyatakan tetap aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, seperti gathering, talkshow, kampanye, penempatan materi di media massa dan media luar ruang, serta publikasi melalui media sosial.
Tantangan pemahaman publik
Dari rangkaian sosialisasi tersebut, DJP mendapati bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami maksud dan tujuan besar perumusan UU HPP. Pemberlakuan UU HPP juga sempat menuai protes dan penolakan, termasuk terkait program PPS, kenaikan tarif PPN, serta isu pengenaan PPN pada pendidikan, sembako, dan kesehatan.
Kondisi itu dipandang menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat menjadi poin penting sekaligus tantangan dalam mengupayakan keberhasilan implementasi UU HPP. Karena itu, DJP menilai edukasi dan sosialisasi yang komprehensif dalam berbagai cara diperlukan agar implementasi undang-undang tersebut dapat berjalan optimal.
Buku kumpulan artikel: “Harmoni Cinta untuk Negeri”
DJP menilai media massa efektif sebagai sarana penyebarluasan informasi dan pembentukan opini publik, sekaligus dapat menjadi jembatan edukasi bagi masyarakat. Dalam konteks itu, kontribusi pegawai untuk menyebarluaskan informasi UU HPP melalui penulisan artikel di media massa—baik cetak maupun daring—dinilai dapat berdampak pada meningkatnya pemahaman publik dan mendukung implementasi UU HPP ke depan.
Melalui Direktorat P2humas, DJP mengapresiasi tim penyusun yang menghimpun artikel penulis dari pegawai DJP mengenai UU HPP yang dimuat di media massa sepanjang 2021 ke dalam sebuah buku berjudul Harmoni Cinta untuk Negeri.
Informasi penerbitan
- Judul: Harmoni Cinta untuk Negeri
- Pengarah: Neilmaldrin Noor
- Penanggung jawab: Dwi Astuti
- Ketua tim penyusun: Endang Unandar
- Editor konten: Arwan Meiantoro; Febri Noviardi; Hotma Uli Naibaho; Santi Maria Indah Setyawati; Siti ‘Alawiyah Yusup; Zeanette Ariestika Nursiwi
- Desain grafis & layout: Sri Mahesa Dewanto D.
- Cetakan pertama: Agustus 2022
- Penerbit: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI
- Alamat: Jalan Gatot Subroto, Kav. 40–42, Jakarta 12190
- Telepon: (+62) 21-525-0208

