Kementerian Hukum berkolaborasi dengan Universitas Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” melalui program What’s Up Campus Calls Out, Senin (9/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia itu menjadi ruang dialog untuk membahas dinamika pelindungan hak cipta musik serta implementasi kebijakan royalti di ruang publik.
Forum tersebut menghadirkan narasumber lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah, pelaku industri musik, hingga akademisi. Sejumlah pembicara yang hadir antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, musisi Ariel NOAH, Komisioner LMKN Marcell Siahaan, serta Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Agus Sardjono.
Dengan beragam sudut pandang yang disampaikan, diskusi ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman publik mengenai ekosistem musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Melalui forum tersebut, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya mendorong keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan musik di ruang publik.
Dalam diskusi itu, isu royalti diposisikan tidak sekadar sebagai kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghargaan atas kreativitas dan kerja intelektual para pencipta serta pelaku industri musik. Penyelenggaraan kegiatan ini turut didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Baroto, menyampaikan bahwa dialog publik dinilai penting untuk menjembatani kebijakan hukum dengan realitas yang dihadapi masyarakat, pelaku industri kreatif, dan kalangan akademisi.
Sementara itu, Supratman menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif terkait tata kelola royalti musik yang adil dan transparan. Ia juga menyinggung mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti. “Pembayaran royalti itu sejatinya tidak sebesar yang dibayangkan, karena mekanismenya jelas. LMKN bertugas menghimpun, sementara LMK mendistribusikannya kepada para pencipta,” ujarnya.
Supratman juga menyatakan apresiasi terhadap kebebasan akademik mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan masukan. “Kami juga sangat menghargai kebebasan akademik adik-adik mahasiswa boleh mengkritik, boleh memberi masukan bagi Kementerian Hukum,” katanya.
Selain membahas royalti, Supratman menyampaikan rencana ke depan terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana sertifikat hak cipta maupun kekayaan intelektual lainnya dapat dijadikan agunan. Ia juga mendorong peneliti untuk mendaftarkan paten. “Untuk para peneliti, silakan daftarkan patennya. Sepanjang tidak dikomersialkan, pembiayaannya kami fasilitasi dengan biaya nol rupiah,” tandasnya.

