Diskusi INDEKS-FNF-Kemenkumham Soroti Dampak Politik Identitas terhadap Keberagaman dan Demokrasi

Diskusi INDEKS-FNF-Kemenkumham Soroti Dampak Politik Identitas terhadap Keberagaman dan Demokrasi

Jakarta — Ekspresi identitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai kerap muncul dalam bentuk politik identitas. Fenomena ini terlihat dalam kontestasi politik dari tingkat presiden hingga kepala daerah pada rentang 2014–2019, ketika identitas digunakan sebagai strategi pemenangan dengan memainkan emosi pemilih.

Praktik politik identitas disebut menguat pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dalam kontestasi Anies Baswedan melawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pola serupa juga dinilai kembali digunakan pada Pilpres 2024 oleh salah satu calon, terutama melalui strategi identitas keagamaan.

Sejumlah akademisi, pegiat toleransi, serta aktivis hak asasi manusia (HAM) menyatakan kekhawatiran dan mengecam praktik politik identitas dalam Pemilu. Selain dinilai berpotensi memicu disintegrasi dan segregasi di masyarakat, politik identitas juga dianggap mendorong praktik demokrasi yang tidak substansial dan cenderung populis.

Merespons situasi tersebut, Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS) bersama FNF Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menggelar diskusi daring bertema “Menavigasi Politik Identitas: Tantangan Keberagaman di Ruang Publik dan Demokrasi”. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat edukasi publik mengenai politik identitas.

Dalam sambutan pembuka, Program Officer FNF Indonesia Ganes Woro Retnani menyampaikan bahwa diskusi tersebut bertujuan menggali lebih jauh pengaruh politik identitas terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama di tengah masyarakat yang beragam.

Sementara itu, perwakilan Kemenkumham sekaligus penerjemah ahlimuda, Agung Hestusubekti, menekankan pentingnya memahami politik identitas secara benar. Ia menilai masih banyak kekeliruan pemahaman di masyarakat, termasuk di kalangan mahasiswa, dan mengingatkan bahwa agenda demokrasi di tingkat daerah akan segera berlangsung.

Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad, yang menjadi narasumber pertama, menjelaskan bahwa politik identitas merujuk pada praktik politik kelompok-kelompok yang berangkat dari kepentingan dan agenda berbasis identitas sosial, seperti ras, agama, etnis, gender, atau orientasi seksual. Ia menambahkan, politik identitas kerap muncul sebagai respons terhadap ketidaksetaraan yang dialami kelompok tertentu. Tantangan besar, menurutnya, adalah ketika politik identitas dimainkan dalam negara berpopulasi beragam dan bagaimana masyarakat dapat tetap hidup secara damai.

Narasumber kedua, dosen FISIP UIN Sunan Gunung Jati Bandung Dr. Asep A Sahid Gatara, menilai politik identitas dapat membahayakan persatuan bangsa. Ia merujuk pada “sisi gelap” Pilgub DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019 sebagai contoh.

Asep juga memaparkan tiga kategori dalam menavigasi politik identitas. Pertama, kategori positif, yakni ketika politik identitas membangun solidaritas, memperkuat kesadaran kewargaan (civic), serta melawan diskriminasi tanpa mempromosikan supremasi kelompok sendiri maupun kebencian terhadap kelompok lain.

Kedua, kategori negatif, ketika politik identitas tidak secara aktif mendorong kesadaran publik yang positif, namun setidaknya tidak mengancam demokrasi melalui wacana permusuhan atau legitimasi kekerasan antarkelompok identitas.

Adapun kategori ketiga, yang disebut Asep sebagai “black”, dinilai paling berbahaya karena mempromosikan supremasi kelompok sendiri, mengampanyekan diskriminasi, menekankan cara pandang antagonistis terhadap kelompok lain, dan bahkan dapat melegitimasi kekerasan.

Narasumber ketiga, Mathelda Christy, menyoroti keterkaitan politik identitas dan HAM. Menurutnya, politik identitas dapat dimanfaatkan untuk memperjuangkan hak kelompok terpinggirkan, mendorong kesetaraan, serta menekankan representasi dalam kebijakan publik. Namun, ia juga mengingatkan bahwa politik identitas dapat memperdalam polarisasi di masyarakat.