Disdikbud Lampung Tengah Rilis Panduan Mekanisme Pengaduan Masyarakat

Disdikbud Lampung Tengah Rilis Panduan Mekanisme Pengaduan Masyarakat

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah merilis panduan mekanisme pengaduan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel di bidang pendidikan.

Kepala Disdikbud Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I, mengatakan kebijakan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjamin kerahasiaan identitas pelapor saat menyampaikan saran, masukan, maupun keluhan.

“Melalui mekanisme baru ini, masyarakat diberikan kepastian serta kerahasiaan identitas dalam menyampaikan saran, masukan, maupun keluhan,” ujar Nur Rohman, Rabu (29/7/2026).

Disdikbud Lampung Tengah menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa tahapan. Pertama, masyarakat dapat melapor dengan datang langsung ke kantor Disdikbud atau melalui kanal daring, seperti WhatsApp, SMS, dan media sosial resmi. Selanjutnya, petugas pelayanan menerima, mencatat, dan merekap pengaduan untuk diteruskan kepada Tim Pengelola Pengaduan.

Tim Pengelola Pengaduan kemudian menelaah dan memverifikasi laporan melalui sejumlah tahap, mulai dari kajian cepat, pemeriksaan substansi pengaduan, klarifikasi, pengumpulan bukti, hingga seleksi. Laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substantif akan diteruskan ke bidang terkait sesuai jenis pengaduan.

Unit kerja terkait akan memproses dan melakukan investigasi. Tanggapan resmi disampaikan kepada pelapor secara langsung atau melalui nomor telepon maupun media sosial yang digunakan saat melapor. Pelapor juga diimbau memberikan penilaian atau masukan untuk perbaikan layanan ke depan.

Nur Rohman menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelapor wajib menyertakan fotokopi atau hasil pindai KTP maupun identitas diri lain yang sah saat menyampaikan aduan. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah disebut menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang melapor.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan, Disdikbud Lampung Tengah menyediakan saluran resmi melalui telepon/WhatsApp di nomor 0821-8151-6880.

Dalam kesempatan itu, Nur Rohman menyampaikan Disdikbud Lampung Tengah mengusung jargon “Melayani Dengan Hati, Mengabdi Untuk Negeri” dalam pelayanan kepada masyarakat.