Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti membantah tudingan bahwa manajemen PT SPR menolak pelaksanaan audit oleh Inspektorat Provinsi Riau. Ia menegaskan perusahaan tidak pernah menolak audit selama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PT SPR tidak pernah menolak kehadiran siapa pun yang ingin melakukan audit, sepanjang sesuai aturan dan bukan audit pesanan,” kata Ida, Selasa, 21 Januari 2026.
Ida menjelaskan, secara regulasi audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan merupakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat. Menurutnya, kewenangan Inspektorat adalah membantu kepala daerah dalam pengawasan internal terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan gubernur terkait uraian tugas perangkat daerah.
Sementara pengelolaan dan pengawasan BUMD, lanjut Ida, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, audit laporan keuangan BUMD dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menunjuk akuntan publik.
“BUMD bukan perangkat daerah. Karena itu mekanisme auditnya juga berbeda dengan OPD,” ujarnya.
Ida juga menyampaikan PT SPR telah menjalani audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Ia mengatakan audit itu dilakukan atas permintaan dirinya kepada Gubernur Riau, yang kemudian secara resmi mengajukan permohonan audit kepada BPKP RI.
“Hasil audit BPKP telah selesai dilaksanakan pada 30 Desember lalu. Ini justru menjadi bukti bahwa kami taat aturan dan secara aktif meminta dilakukan audit,” kata Ida.
Ia mempertanyakan sikap Inspektorat yang disebut ingin mereviu atau meragukan hasil audit BPKP. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan audit antar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mengingat BPKP merupakan pembina APIP, termasuk Inspektorat.
Ida merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 yang menyebutkan sesama APIP tidak diperbolehkan melakukan audit secara tumpang tindih. “Masak Inspektorat ingin menganalisis kembali hasil audit BPKP. Ini yang kami pertanyakan,” tutupnya.

