REMBANG — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP beserta bendahara gaji untuk memperkuat transparansi pengelolaan iuran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Dindikpora Kabupaten Rembang itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas kesalahpahaman sebagian ASN terkait notifikasi transaksi layanan perbankan yang belum menampilkan rincian jenis iuran secara jelas.
Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Solchan, menjelaskan kesalahpahaman bermula dari notifikasi m-banking yang memunculkan keterangan “Dindikpora P3K” dengan nominal tertentu. Tampilan yang tidak spesifik tersebut sempat memicu persepsi seolah-olah terdapat pemotongan atau pemungutan iuran secara langsung oleh Dindikpora.
Menurut Solchan, setelah dilakukan penelusuran bersama pihak-pihak terkait, keterangan itu merupakan dampak teknis dari penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang menarik data rekening dari aplikasi web gaji. Dalam sistem tersebut, rincian komponen iuran belum terurai otomatis pada layar notifikasi pengguna.
“Padahal nominal Rp15 ribu yang muncul tersebut merupakan iuran Korpri. Di bawahnya juga terdapat iuran lain seperti dana sosial maupun Baznas. Karena keterangan yang tampil belum rinci, akhirnya menimbulkan persepsi yang berbeda,” kata Solchan, Jumat (7/8/2026).
Untuk memberikan pemahaman yang utuh, Dindikpora melakukan penataan administrasi sekaligus kembali mensosialisasikan mekanisme berbagai jenis iuran yang berlaku di lingkungan pendidikan. Iuran tersebut mencakup iuran Korpri, Baznas, dana sosial (Dansos), Dharma Wanita, PGRI, serta iuran organisasi profesi atau kemasyarakatan lainnya yang disepakati sesuai ketentuan.
Solchan menegaskan iuran yang bersifat non-wajib, seperti zakat/infak melalui Baznas dan dana sosial, harus berprinsip sukarela tanpa tekanan atau paksaan. Ia menyebut setiap ASN memiliki hak menentukan keikutsertaan melalui surat pernyataan kesediaan secara formal.
“Urusan zakat, infak, sedekah maupun dana sosial merupakan pilihan pribadi. Tidak boleh ada paksaan. Yang bersedia dipersilahkan ikut, sedangkan yang tidak bersedia juga harus dihormati,” ujarnya.
Usai sosialisasi, Dindikpora menginstruksikan kepala sekolah, pengurus Korpri, pengurus dana sosial, hingga koordinator pendidikan tingkat kecamatan untuk meneruskan informasi tersebut kepada guru dan tenaga kependidikan di wilayah kerja masing-masing agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
Dindikpora juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem notifikasi transaksi. Ke depan, notifikasi diharapkan menampilkan jenis iuran secara jelas, seperti iuran Korpri, dana sosial, atau bentuk iuran lainnya, sehingga tidak memunculkan kesalahpahaman mengenai asal maupun tujuan iuran.
Melalui penataan sistem dan sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang menyatakan optimistis tata kelola keuangan dan administrasi ASN di lingkungan pendidikan dapat semakin transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian informasi bagi para pegawai.