Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Firman Wahyudi, menegaskan setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Pernyataan itu disampaikan Firman saat menghadiri RAT Koperasi Dugai Jaya Mandiri (DJM) di Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kamis (12/2/2026). Ia menekankan RAT bukan sekadar agenda rutin, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi seluruh koperasi.
“RAT adalah forum tertinggi dalam koperasi dan menjadi kewajiban tahunan bagi pengurus untuk mempertanggungjawabkan kinerja, laporan keuangan, serta rencana kerja kepada anggota,” ujar Firman.
Firman menjelaskan, koperasi yang sehat dikelola secara demokratis, transparan, dan akuntabel serta patuh pada peraturan perkoperasian. Salah satu cirinya, koperasi memiliki lokasi dan aktivitas yang jelas, serta rutin menyelenggarakan RAT setiap tahun buku.
Menurutnya, RAT memuat sejumlah poin penting yang menjadi dasar tata kelola koperasi, terutama transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota. Forum tersebut juga menjadi sarana pengambilan keputusan untuk menentukan arah kebijakan, rencana kerja, serta rencana anggaran tahun berikutnya.
“Melalui RAT juga ditetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan kontribusi masing-masing anggota. Ini adalah prinsip keadilan dalam koperasi,” jelasnya.
Firman menambahkan, kewajiban pelaksanaan RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara tatap muka, daring melalui telekonferensi, maupun tertulis dalam kondisi tertentu seperti masa pandemi.
Ia juga mengingatkan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT berpotensi dikenai konsekuensi sanksi karena dianggap tidak memenuhi kewajiban administratif dan hukum. Karena itu, Dinas Koperasi dan UMKM Kutim terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar koperasi tertib administrasi dan sehat secara kelembagaan.
Dalam kesempatan yang sama, Firman menyebut pihaknya mendorong modernisasi dan digitalisasi koperasi melalui aplikasi SIGAP untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mempermudah pelaporan dan pengawasan koperasi di Kutim.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

