Deretan Hoaks yang Mencatut Nama Menag Nasaruddin Umar, dari Isu Korupsi hingga Pengelolaan Kurban

Deretan Hoaks yang Mencatut Nama Menag Nasaruddin Umar, dari Isu Korupsi hingga Pengelolaan Kurban

Sejumlah hoaks yang mencatut nama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar belakangan beredar di media sosial dan aplikasi percakapan. Konten-konten tersebut memuat klaim bernada provokatif, mulai dari isu korupsi hingga pengelolaan kurban, zakat, dan infak.

Berikut beberapa hoaks yang dikaitkan dengan Menag Nasaruddin Umar.

1. Klaim Menag menyebut “korupsi aman asal sesuai syariah”

Sebuah unggahan di Facebook yang beredar sejak awal pekan ini menampilkan foto Menag Nasaruddin Umar disertai narasi bahwa ia menjelaskan “korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat itu aman”. Unggahan tersebut disebut diposting pada 1 Juli 2026, dengan tambahan kalimat bernada sindiran yang mendorong pembaca untuk mempercayai klaim tersebut.

2. Klaim Menag meminta warga menyerahkan kurban ke pemerintah

Hoaks lain menyebut Menag Nasaruddin Umar meminta masyarakat yang ingin berkurban agar menyerahkannya kepada pemerintah untuk dikelola, alih-alih memotong sendiri. Klaim ini diunggah oleh sebuah akun Facebook pada 28 April 2026.

Unggahan itu juga menyertakan poster bergambar Menag dengan tulisan yang menyatakan bahwa Menteri Agama menyarankan masyarakat menyetorkan uang akikah atau kurban ke BAZNAS atau dikelola pemerintah daripada “repot-repot” memotong kambing sendiri.

3. Klaim pemerintah mengambil alih zakat dan infak demi menyelamatkan umat dari api neraka

Selain itu, beredar pula unggahan di Instagram yang mengklaim Menag Nasaruddin Umar menyatakan zakat dan infak kini dikelola pemerintah untuk menyelamatkan umat dari sifat serakah dan api neraka. Unggahan tersebut disebut diposting pada 26 April 2026.

Dalam narasinya, unggahan itu menambahkan klaim bahwa Kementerian Agama mengambil alih pengelolaan dana zakat dan infak agar dana amal dikelola serta diawasi secara terpusat oleh negara.

Rangkaian klaim di atas beredar dalam bentuk unggahan dan poster di berbagai platform. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai informasi yang mencatut nama pejabat publik dan memeriksa kebenaran klaim sebelum membagikannya kembali.