Demokrasi yang Diperdagangkan: Pemilu Ramai, Kesadaran Politik Tertinggal

Demokrasi yang Diperdagangkan: Pemilu Ramai, Kesadaran Politik Tertinggal

Indonesia dinilai tidak kekurangan demokrasi secara prosedural. Pemilu rutin, partai politik, debat kandidat, survei, baliho, relawan, konsultan, buzzer, hingga berbagai aktivitas lima tahunan membuat praktik demokrasi tampak berjalan. Namun di balik keramaian itu, muncul kritik bahwa demokrasi justru semakin miskin sebagai kesadaran. Pemilu terlaksana, tetapi pendidikan politik disebut nyaris tidak berjalan.

Dalam situasi tersebut, warga diminta memilih tanpa pembekalan memadai untuk menilai. Kandidat menawarkan janji, tetapi pemilih jarang diberi kesempatan memahami struktur kewenangan dan konsekuensi kebijakan. Sementara itu, partai politik dinilai lebih sibuk membangun mesin pemenangan ketimbang membangun warga negara. Kondisi ini, menurut penulis, mendorong demokrasi perlahan berubah menjadi “pasar suara” lima tahunan.

Di “pasar” semacam itu, kandidat menawarkan manfaat, pemilih menimbang keuntungan langsung, partai menghitung peluang, dan kekuasaan diperlakukan seperti investasi. Politik yang seharusnya menjadi arena pertarungan gagasan bergeser menjadi transaksi. Representasi berubah menjadi komoditas, sementara kedaulatan rakyat berhenti pada angka perolehan suara.

Penulis juga menekankan bahwa menyamakan demokrasi dengan pemilu merupakan kekeliruan. Pemilu dipandang hanya sebagai metode memperoleh kekuasaan secara sah. Demokrasi, menurutnya, menuntut hal yang lebih luas, seperti pembatasan kekuasaan, kebebasan sipil, supremasi hukum, akuntabilitas, partisipasi warga, perlindungan minoritas, serta ruang publik yang sehat. Demokrasi juga membutuhkan warga yang mampu berpikir dan memilih secara sadar.

Dalam kerangka itu, sebuah negara dapat menyelenggarakan pemilu secara rutin tetapi tetap mengalami kemunduran demokratis. Sebaliknya, demokratisasi dipahami sebagai proses tanpa akhir untuk memperluas kualitas partisipasi dan kontrol warga atas kekuasaan.

Indonesia dinilai telah membangun infrastruktur pemilu, tetapi belum berhasil membangun “infrastruktur kesadaran”. Kotak suara tersedia, tetapi pengetahuan politik tidak selalu tersedia. Surat suara dicetak jutaan lembar, sementara pendidikan pemilih disebut lebih sering hadir menjelang pencoblosan. Penulis menilai ada kesenjangan: suara dihitung dengan serius, tetapi upaya mendidik warga pemberi suara tidak dilakukan dengan keseriusan yang sama.

Secara psikologis, kondisi itu dikaitkan dengan konsep cognitive dissonance atau disonansi kognitif: kesenjangan antara harapan partisipasi yang bermakna dengan realitas praktik politik yang transaksional. Pemilih mengalami disonansi saat secara formal diakui sebagai pemegang kedaulatan, tetapi secara substantif merasa tidak memiliki kendali atas keputusan publik yang memengaruhi hidup mereka. Dalam pandangan penulis, disonansi ini kerap diselesaikan dengan menerima logika transaksi sebagai sesuatu yang wajar, sehingga politik uang tidak hanya menjadi praktik, melainkan juga mekanisme psikologis untuk menutup jurang antara idealisme dan realitas.

Sorotan lain diarahkan pada sistem proporsional terbuka. Sistem ini memberi pemilih kemampuan menentukan langsung calon legislatif dan secara teori memperkuat kedaulatan rakyat. Namun, penulis menilai terdapat efek samping besar: kompetisi tidak hanya terjadi antarpartai, tetapi juga antarkandidat dalam satu partai. Setiap calon harus membangun popularitas pribadi, jaringan, relawan, logistik, serta biaya kampanye sendiri, yang pada akhirnya membuat politik menjadi sangat mahal.

Ketika biaya politik membesar, logika investasi dianggap masuk. Calon mengeluarkan modal besar untuk memperoleh kursi, lalu setelah terpilih muncul kebutuhan memelihara jaringan, menyiapkan pemilu berikutnya, atau mengembalikan investasi politik. Dalam kerangka ini, politik uang dipandang tumbuh bukan semata sebagai persoalan moral, melainkan sebagai produk sistem.

Penulis mengingatkan bahwa menyalahkan rakyat karena menerima uang terlalu sederhana. Pertanyaan yang perlu dibalik adalah mengapa suara rakyat menjadi barang yang bisa ditransaksikan. Jawaban yang diajukan: karena hubungan kandidat dan pemilih tidak dibangun melalui pendidikan politik, melainkan melalui kebutuhan ekonomi. Bagi warga yang hidup dalam kesulitan, uang dalam jumlah tertentu hari ini terasa lebih nyata daripada janji kebijakan lima tahun ke depan. Karena itu, politik uang dinilai hidup di atas dua kemiskinan sekaligus: kemiskinan ekonomi dan kemiskinan informasi politik.

Dari sudut pandang psikoanalisis, penulis menggunakan kerangka transactional analysis dari Eric Berne untuk membaca fenomena tersebut. Relasi kandidat dan pemilih dalam politik uang digambarkan sebagai relasi transaksional murni: kandidat berperan sebagai “orang tua” yang memberi “hadiah”, sementara pemilih mengambil posisi “anak” yang menerima tanpa kemampuan menegosiasikan makna politik dari tindakannya. Dalam relasi ini, ruang “dewasa”—tempat pertukaran gagasan, negosiasi kepentingan publik, dan pertimbangan rasional—dinilai hilang.

Secara filosofis, demokrasi memandang suara sebagai ekspresi kedaulatan warga. Politik uang, menurut penulis, mengubah makna tersebut: suara tidak lagi menjadi ekspresi kehendak, melainkan komoditas yang memiliki harga. Ketika suara memiliki harga, relasi demokratis berubah menjadi relasi pasar—kandidat sebagai pembeli, pemilih sebagai penjual, dan pemilu sebagai transaksi—sementara dimensi etik kewargaan memudar.

Penulis menambahkan bahwa suara bukan milik privat dalam pengertian biasa. Meski diberikan oleh individu, dampaknya bersifat publik dan ditanggung masyarakat selama lima tahun. Karena itu, menjual suara dipandang sebagai memprivatisasi keputusan yang konsekuensinya publik. Dalam kesimpulannya, persoalan ini dinilai lebih serius daripada sekadar praktik “serangan fajar” karena menyentuh fondasi demokrasi.