Akademisi Dr. Muhammad Uhaib As’ad menilai demokrasi yang semestinya menjamin kedaulatan rakyat kian bergeser menjadi arena transaksi antara pemilik modal dan elite kekuasaan. Menurutnya, keputusan publik kerap lebih dipengaruhi kepentingan para penyandang dana dibanding aspirasi warga negara.
Ia menggambarkan relasi aktor politik dan pebisnis bukan sekadar hubungan profesional, melainkan pertukaran kepentingan yang melahirkan kebijakan melalui negosiasi tersembunyi dan balas jasa. Dalam situasi tersebut, pemilu tetap berjalan dan prosedur demokrasi tetap tampak, namun substansinya dinilai menjauh dari cita-cita keadilan sosial.
Uhaib menyoroti mahalnya biaya politik sebagai pintu masuk dominasi modal. Kebutuhan dana besar untuk maju dalam kontestasi—dari tingkat kepala daerah hingga nasional—membuka ruang bagi investor politik. Ia menekankan bahwa dukungan finansial tersebut umumnya disertai tuntutan imbal balik berupa kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Dampaknya, ia menyebut negara berisiko tersandera. Regulasi dapat diubah, perizinan dipermudah, konsesi diperpanjang, dan urusan pajak dinegosiasikan. Dalam kerangka itu, rakyat disebut hanya menjadi objek legitimasi pada siklus pemilu, sementara setelahnya suara publik melemah di tengah lobi dan transaksi di balik meja.
Menurutnya, persoalan ini tidak berhenti pada aspek moral individu, melainkan bersifat struktural akibat demokrasi berbiaya tinggi. Ia juga mengkritik partai politik yang dinilai gagal membangun kaderisasi berbasis ideologi dan terjebak pragmatisme elektoral, sehingga membuka ruang lebih besar bagi oligarki. Partai, kata dia, berpotensi berubah menjadi kendaraan politik semata, bukan alat perjuangan.
Di tingkat daerah, Uhaib menyebut pola serupa tercermin dalam proyek strategis, pengadaan barang dan jasa, serta kebijakan tata ruang yang dinilai lebih berpihak pada investor tertentu. Sementara itu, masyarakat kecil disebut menghadapi risiko penggusuran, konflik lahan, dan terbatasnya akses terhadap sumber daya.
Ia menilai demokrasi yang dikuasai cukong dapat memperlebar ketimpangan karena akumulasi kekayaan terkonsentrasi pada segelintir kelompok. Dalam kondisi tersebut, negara yang seharusnya menjadi wasit netral dinilai berubah menjadi fasilitator akumulasi modal.
Uhaib juga mengingatkan bahaya ketika penegakan hukum ikut dipermainkan. Ia menilai hukum dapat menjadi “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” apabila aparat dan lembaga pengawas terpengaruh tekanan politik dan ekonomi, yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik.
Situasi berulang, menurutnya, dapat memicu kelelahan dan apatisme publik. Ia menyebut apatisme sebagai kondisi yang menguntungkan oligarki karena masyarakat yang lelah cenderung berhenti mengawasi dan melawan praktik yang merusak demokrasi.
Ia menegaskan demokrasi tidak cukup dimaknai sebagai mekanisme memilih pemimpin, melainkan komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan umum. Tanpa prinsip tersebut, ia menilai demokrasi berisiko menjadi topeng legal bagi persekongkolan.
Dalam pandangannya, reformasi pendanaan politik menjadi agenda mendesak. Ia mendorong transparansi sumber dana kampanye, pembatasan biaya politik, serta penguatan pengawasan publik agar relasi transaksional antara politik dan bisnis tidak terus berulang.
Selain itu, Uhaib menilai penguatan masyarakat sipil penting untuk mengawal kebijakan publik. Ia menyebut peran media independen, akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat sebagai elemen pengawasan, sekaligus menekankan bahwa kritik seharusnya dilihat sebagai penguat demokrasi, bukan ancaman.
Ia juga menyoroti peran perguruan tinggi agar tidak terjebak dalam “menara gading”. Akademisi, menurutnya, perlu membaca realitas sosial dan berani menyuarakan kebenaran, karena ilmu yang tidak berpihak pada keadilan berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Di sisi masyarakat, ia mengajak publik lebih kritis dan menolak politik uang. Ia berpendapat kandidat yang menang karena transaksi amplop akan lebih terikat pada penyandang dana ketimbang konstituen, sehingga kesadaran politik warga menjadi benteng terakhir melawan dominasi modal.
Uhaib menutup dengan seruan agar demokrasi dikembalikan pada tujuan keadilan sosial melalui pembenahan struktural dan keberanian kolektif melawan praktik yang merusaknya. Ia menilai tanpa perbaikan sistem, demokrasi akan tertinggal sebagai prosedur tanpa substansi dan menjauhkan rakyat dari pusat pengambilan keputusan.

