Pemerintah Kabupaten Dairi memperkuat penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa. Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa.
Melalui regulasi tersebut, penerapan transaksi non tunai di tingkat desa diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan.